Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 19 November 2019 15:23 WIB / pepy nofriandi

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL MEMBUKA ACARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN HIDUP

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL MEMBUKA ACARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN HIDUP

Megamendung – Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH membuka acara pendidikan dan pelatihan sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup bagi hakim tingkat pertama dan banding lingkungan peradilan umum dan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia, bertempat di Auditorium gedung Pusdiklat Litbang Hukum dan Peradilan, Ciawi Bogor pada hari Selasa,19/11/2019.

Dalam sambutannya Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mengatakan bahwa untuk mendukung upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, Mahkamah Agung RI juga telah menerbitkan peraturan terkait hukum lingkungan yaitu:

1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang  Sertifikasi Hakim Lingkungan.

2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 178/KMA/SK/XI/2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Dalam Sistim Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.

3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 26/KMA/SK/II/2013 tentang Sistem Seleksi dan Pengangkatan Hakim Lingkungan Hidup

4. Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup

5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 204/KMA/SK/XII/2014 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Nasional.

6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 36/KMA/SK/III/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 134/KMA/SK/X/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.

7. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015 tentang Sistim Pemantau Dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.

Sengketa lingkungan hidup memiliki karakteristik kerumitan tersendiri karena banyak ditemui adanya scientific evidence (bukti ilmiah), oleh karena itu para hakim harus jeli dalam menerapkan asas kehati-hatian (precautionary principle) yang berfungsi untuk menjembatani ketidakpastian informasi ilmiah dan tanggung jawab politik untuk mencegah kerusakan ekosistem. Oleh sebab itu, sengketa lingkungan hidup dan sumber daya alam perlu ditangani secara khusus oleh hakim bersertifikat. Sertifikasi hakim lingkungan hidup merupakan langkah konkret. Mahkamah Agung dalam meningkatkan kompetensi hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara lingkungan hidup, dan untuk menentukan seberapa tinggi kompetensi yang dimiliki oleh mereka sehingga mereka dapat diangkat sebagai hakim lingkungan hidup, serta memastikan penegakan hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam yang baik berjalan di Indonesia, tutur Sunarto.

Hakim lingkungan hidup diharapkan memiliki tujuh kompetensi inti yaitu:

1. Pemahaman Dasar Ilmu Lingkungan dan Sumber Daya Alam.

Yaitu serangkaian pengetahuan, keterampilan dan ciri kepribadian yang memudahkan hakim lingkungan mengenali gejala dan isu lingkungan serta mendorong kecenderungan untuk memandang gejala dan isu lingkungan berdasarkan orientasi pertumbuhan berkelanjutan yang berkeadilan (equity).

2. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.

Adalah kemampuan memanfaatkan kerangka pengetahuan lingkungan dan isinya secara konsisten dan koheren untuk mengenali dan menilai praktek manajemen lingkungan hidup baik oleh pemerintah, LSM/NGO maupun pengusaha yang bisnisnya terkaitan dengan lingkungan hidup.

3. Etika Lingkungan dan Sumber Daya Alam

Adalah kemampuan penalaran untuk menghasilkan putusan mengenai apa yang baik bagi lingkungan hidup berdasarkan prinsip-prinsip etika umum, prinsip-prinsip etika lingkungan dan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan hidup.

4. Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam

Adalah pengetahuan mengenai ketentuan hukum yang mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum tentang lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta kemampuan untuk menerapkan ketentuan itu dalam penyelesaian perkara.

5. Hukum Acara untuk Perkara Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

Adalah pengetahuan mengenai ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil, serta kemampuan untuk menerapkan ketentuan itu dalam penyelesaian perkara termasuk menilai valid atau tidaknya bukti ilmiah dan menilai sahih atau tidaknya bukti ilmiah itu sebagai bukti hukum.

6. Integritas

Kompetensi integritas yang didasari prinsip pertumbuhan berkelanjutan dengan equity adalah kemampuan untuk memelihara norma sosial, etis dan profesi hakim, serta kaidah dan standar pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan adil.

7. Judicial Activism (Penalaran Legal, Argumentasi Legal Dan Rechtsvinding/Penemuan Hukum)

Yaitu serangkaian pengetahuan, keterampilan dan ciri kepribadian yang mendukung dan mendorong hakim untuk dapat menemukan dan menggali nilai-nilai hukum terkait lingkungan hidup tidak tertulis yang hidup di masyarakat sesuai dengan prinsip dan aturan hukum, ungkap mantan Badan Pengawasan.

Diklat sertifikasi hakim lingkungan hidup angkatan IX tahun 2019, diikuti oleh 81 Hakim yang terdiri dari 63 Hakim dari Peradilan Umum dan 18 Hakim dari Peradilan Tata Usaha Negara.

Diakhir sambutan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, saya akan mengutip perkataan Zig Ziglar, seorang pakar motivasi internasional tentang integritas, “Integrity gives you real freedom, because you have nothing to fear since you have nothing to hide.” Integritas akan membuat anda bebas, sebab anda tidak menyembunyikan suatu apapun.

Acara pendidikan dan sertifikasi Hakim lingkungan ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan pada Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Sekretaris Badan Diklat Kumdil dan para widiaswara. (Humas/RS)




Kantor Pusat