Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 31 Desember 2019 09:10 WIB / pepy nofriandi

7 PENGADILAN NEGERI RAIH SNI ISO 37001 : 2016 SISTEM MANAJEMEN ANTI SUAP

7 PENGADILAN NEGERI RAIH SNI ISO 37001 : 2016  SISTEM MANAJEMEN ANTI SUAP

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H.,  dengan didampingi oleh Para Wakil Ketua Mahkamah Agung, Para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung serta Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung menerima 7 (Tujuh) Ketua Pengadilan Negeri yang baru saja meraih sertifikat SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) bertempat di ruang Rapat Ketua Mahkamah R.I. pada hari Senin, 30 Desember 2019. Para Ketua Pengadilan Negeri yang diterima tersebut yaitu Dr. Yanto, S.H., M.H., (KPN Klas I A Khusus Jakarta Pusat), Tito Suhud, S.H., M.H. (KPN Klas I A Khusus Makassar), Budi Prasetyo, S.H., M.H. (KPN Klas I A Yogyakarta), Dr. Sobandi, S.H., M.H. (KPN Klas I A Denpasar), Yoserizal, S.H., M.H. (KPN Klas I A Padang), Sri Endang Amperawati Ningsih, S.H., M.H. (KPN Klas I B Pangkalpinang), dan Toni Irfan, S.H. (KPN Klas I B Ternate). Kedatangan ketujuh Pimpinan Pengadilan Negeri tersebut didampingi oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Nugroho Setiadji, S.H. serta Dina dari USAID CEGAH dan Nadia selaku Konsultan Pembangunan SMAP.

Dalam pemaparannya pihak USAID CEGAH menyampaikan bahwa ketujuh Pengadilan Negeri yang memperoleh penghargaan merupakan lembaga yang menjadi piloting dalam rangka penerapan buku panduan SMAP. Penilaian atas SMAP pada ketujuh pengadilan negeri tersebut didasarkan 44 klausul yang menjadi kriteria SMAP yang mana dalam penerapannya di Pengadilan Negeri hanya dilakukan pada 43 klausul karena 1 klausul yaitu adanya organ lain di bawah Pengadilan Negeri tidak diterapkan dalam penilaian. Implementasi SNI ISO 37001 : 2016 telah dilakukan secara bertahap yang dimulai dengan penetapan Inpres No.10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang diikuti dengan adopsi ISO 37001 : 2016 menjadi SNI ISO 37001 : 2016 melalui Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional No.248/KEP/BSN/11/2016 pada bulan November 2016, serta pada bulan Juli 2017 dimulai pilot project pembinaan penerapan SNI ISO 37001 : 2016 yang awalnya untuk lembaga peradilan diusulkan saat itu adalah PN. Jakarta Pusat dan PN. Surabaya sebagai pilot project. SNI ISO 37001 dirancang bagi organisasi untuk menaati peraturan perundang-undangan serta memiliki kemampuan untuk mencegah (prevent), mendeteksi (detect), dan menangani (respond) terjadinya tindak pidana suap dengan berdasar pada 6 prinsip yaitu prosedur yang proporsional, komitmen pimpinan, manajemen risiko, uji kelayakan (due diligence), komunikasi yang efektif, serta monitoring dan review/evaluasi. Penerapan keenam prinsip tersebut dilakukan dalam sebuah proses yang disebut PDCA yaitu Plan, Do, Check, dan Act. Selanjutnya pihak Konsultan Pembangunan SMAP menyampikan bahwa pada tahapan penerapan SNI ISO 37001 dilakukan persiapan yang meliputi training dan gap analysis, pengembangan sistem yang meliputi pengembangan kebijakan dan pengembangan dokumentasi, implementasi yang meliputi sosialisasi dan implementasi sistem, review sistem yang meliputi audit internal, tinjauan manajemen, dan persiapan sertifikasi, serta Sertifikasi yang meliputi pemilihan lembaga sertifikasi, pelaksanaan audit, perbaikan hasil audit, dan keputusan sertifikasi. Dijelaskan pula oleh Konsultan Pembangunan SMAP, bahwa setiap pengadilan negeri yang diajukan sebagai pilot project saat itu diminta untuk melakukan bribery assement terhadap titik-titik rawan suap serta membuat program kerja untuk mengawasi titik-titik rawan suap tersebut. Dalam penerapannya, sistem yang telah ada dalam rangka melakukan pencegahan, pendeteksian, dan penindakan atas perilaku suap disinergikan dalam rangka pengendalian suap dan gratifikasi serta penanganan atas pelanggaran yang terjadi. Terhadap sistem yang telah terbangun dan mendapatkan akreditasi maka akan dilakuykan surveillance pada setiap 1 tahun dan jika ditemukan pelanggaran maka sertifikat SNI ISO 37001 : 2016 bisa dicabut.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada tujuh Pengadilan Negeri yang meraih sertifikat SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP). Hal ini membuktikan bahwa lembaga peradilan terus berbenah untuk meraih kepercayaan publik. Sistem ini diharapkan bisa dikembangkan di pengadilan-pengadilan lainnya untuk mencegah praktek-praktek tidak terpuji yang menurunkan wibawa lembaga peradilan di mata publik. Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa ketujuh pimpinan diminta untuk bisa mempertahakan standar yang diminta dalam SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) dan kepada para  pimpinan pengadilan yang meraih sertifikat tersebut akan mendapatkan atensi khusus bagi Pimpinan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung juga akan selalu mendukung upaya-upaya untuk mencegah perilaku-perilaku tidak terpuji di lingkungan peradilan serta mendukung pengembangan buku panduan SMAP bagi lembaga peradilan. Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih karena USAID CEGAH melalui salah satu programnya tersebut telah memilih lembaga peradilan sebagai piloting dalam implementasi  Sistem Manajemen Anti Suap.  (FAT/photo pepy)

 




Kantor Pusat