WAKIL KETUA MA RI BIDANG YUDISIAL HADIRI OPENING LEGAL YEAR SINGAPURA 2026: ISU AI DAN KOMPETENSI ADVOKAT JADI SOROTAN UTAMA
Singapura – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. menghadiri acara Opening Legal Year (OLY) Singapura 2026 pada Senin (12/1) atas undangan Supreme Court of Singapore. Mendampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Perdata, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dan Staf Khusus Ketua MA, Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M.
Acara Opening Legal Year merupakan bagian dari tradisi rutin peradilan Singapura dan negara-negara dengan tradisi Common Law yang dilaksanakan setiap awal tahun. Kegiatan ini menjadi tradisi penting pengadilan-pengadilan pada negara anggota persemakmuran termasuk Mahkamah Agung Singapura yang menandakan dibukanya operasi pengadilan pada tahun tersebut.
Pidato pembukaan acara disampaikan oleh Jaksa Agung Singapura, Mr. Lucien Wong, S.C. disambung dengan pidato oleh Ketua Law Society Singapura, Professor Tan Cheng Han serta Chief Justice Sundaresh Menon.
Dalam pidato pembukaannya, Chief Justice Menon secara khusus menyapa dan mengapresiasi kehadiran perwakilan Mahkamah Agung RI sebagai bentuk eratnya hubungan bilateral yudisial antara kedua negara. Ia juga menyinggung capaian peradilan Singapura sebagai satu di antara lima peradilan di dunia yang memperoleh keyakinan publik di atas 85%, bersama dengan peradilan Norwegia, Denmark, Switzerland, dan Kuwait sebagaimana dipublikasi oleh media New York Times.
Tantangan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Profesi Hukum
Sorotan utama dalam OLY 2026 kali ini adalah risiko terdegradasinya keterampilan dasar para pengacara muda akibat ketergantungan pada teknologi AI.
Chief Justice Sundaresh Menon dalam pidatonya mengingatkan bahwa meskipun Generative Artificial Intelligence (Gen AI) semakin kerap digunakan, namun terdapat risiko nyata bahwa teknologi ini dapat menggantikan peluang bagi pengacara muda untuk mengembangkan keterampilan fundamental, seperti riset dan analisis hukum.
"Jika para profesi hukum tidak lagi mengasah kemampuan ini, keterampilan mereka diperkirakan akan menurun, bahkan hingga ke titik di mana mereka mungkin tidak mampu memverifikasi kebenaran produk yang dihasilkan oleh AI," ujar Chief Justice Menon.
Dirinya menekankan profesi hukum harus waspada agar AI tidak mengacaukan praktik hukum dan cara dalam melatih serta mengembangkan pengacara. Sebagai langkah konkret, Mahkamah Agung Singapura mengusulkan kemitraan publik-swasta (public Private Partnership) untuk mengatasi isu ini dan mengubah pendekatan pendidikan serta pelatihan bagi profesional hukum muda.
Peran Manusia yang Tak Tergantikan
Jaksa Agung Singapura, Lucien Wong, turut memberikan pandangannya bahwa peran manusia dalam hukum tetap tak tergantikan.
Ia menambahkan bahwa AI mungkin bisa menjawab pertanyaan, namun AI tidak bisa memberi tahu kapan seseorang mengajukan pertanyaan yang salah.
Sementara itu, Presiden Law Society of Singapore, Profesor Tan Cheng Han, menyoroti pentingnya akses dan etika teknologi. Ia mengingatkan bahwa profesi hukum harus memiliki kemampuan untuk memahami kewajiban etis mereka saat menggunakan alat teknologi, serta memastikan bahwa kesenjangan akses teknologi tidak menghalangi akses publik terhadap keadilan.
Kehadiran Pimpinan Mahkamah Agung RI dalam forum internasional ini menegaskan komitmen badan peradilan Indonesia untuk terus mengikuti perkembangan hukum global, termasuk tantangan teknologi yang dihadapi oleh peradilan modern di seluruh dunia. (as/ds/RS/Photo:as)