Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 12 Februari 2021 17:05 WIB / pepy nofriandi

Dr. H. M. SYARIFUDDIN, SH., MH DIKUKUHKAN SEBAGAI GURU BESAR TIDAK TETAP DALAM BIDANG ILMU HUKUM PIDANA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Dr. H. M. SYARIFUDDIN, SH., MH DIKUKUHKAN SEBAGAI GURU BESAR TIDAK TETAP DALAM BIDANG ILMU HUKUM PIDANA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Semarang - Humas : Sebuah kehormatan diraih oleh Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap Dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Diponegoro, pada Kamis 11 Febuari bertempat digedung Prof Soedarto, SH Universitas Diponogoro Semarang. Pria Kelahiran Baturaja ini dilantik Presiden RI sebagai Ketua Mahkamah Agung RI menggantikan Hatta Ali yang kala itu telah memasuki masa pensiun.

Jejak karir, karya dan prestasi merupakan faktor yang kuat bagi M.Syarifuddin dipercaya untuk mengemban amanat, meneruskan estafet kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung RI ke 14 periode tahun 2020-2025. Tahun 2013 menjadi salah satu fase terpenting dalam sejarah karir beliau saat komisi III DPR RI menetapkan menjadi hakim agung bersama tujuh kolega lainnya pada 23 Januari 2013.

Kesederhanaan dan kesahajaan beliau adalah teladan bagi keluarga, kolega dan siapapun yang mengenal beliau. Telahir dibaturaja pada tanggal 17 Oktober 1954, menyelesaikan program sarjana pada fakultas hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Kemudian berlanjut menyelesaikan program Magister di Universitas Djuanda dan program Doktor pada Universitas Katolik Parahyangan dengan menekuni bidang Ilmu Hukum.

Adapun orasi ilmiah yang disampaikan berjudul: “Pembaruan Sistem Pemidanaan Dalam Praktik Peradilan Modern: Pendekatan Heuristika Hukum”. Bahwa Hakim, Hukum dan Keadilan digambarkan sebagai Tritunggal yang tidak dapat dipisahkan. Peran penting Hakim adalah menyeleraskan hukum dan keadilan tersebut. Menafsirkan aturan, membentuk norma baru, mendorong gerak pembaruan hukum adalah represtasi proses kreatif dalam menerima dan memutus perkara. Sedangkan menjatuhkan pidana merupakan kulminasi dari pergulatan nurani dan kerja kreatif hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengalaman membentuk pemahaman bahwa penegakan hukum sejatinya adalah seni yang memerlukan perlakuan khusus dari aktor pelaksananya yaitu hakim. Dan dalam hal ini pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan heuristika hukum.

Upacara Pengukuhan tersebut digelar secara daring dan luring, Presiden RI,Wakil Presiden, Ketua Lembaga Negara serta para Menteri Kabinet Indonesia Maju menghadiri secara daring, sedangkan Ketua BPK, Wakil Ketua DPD, Para Pimpinan Mahkamah Agung serta Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung menghadiri Upacara Pengukuhan ini secara Luring dan tamu undangan lainnya dengan sangat terbatas dengan mengikuti protokol pencegahan Covid-19. (ERW/Humas)

 




Kantor Pusat