Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 5 April 2021 20:24 WIB / Devi Sugara

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN BALEG DPR RI

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN BALEG DPR RI

Jakarta – Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari Senin, 5/4/2021. Rapat yang bertempat di  ruang Rapat Baleg DPR RI, Gd Nusantara I. Lt. 1, ini membahas tentang Rancangan Undang-Undang  (RUU ) Pengadilan Tingkat Banding pada Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. 

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8702

Acara RDP ini dibuka oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Drs. M. Nurdin, MM. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan di hadiri Ketua Baleg DPR RI Suparman Andi Agtas, SH., MH. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, serta Para Anggota Baleg yang hadir secara langsung dengan tetap menerapkan protocol kesehatan covid-19 secara penuh dan secara virtual zoom meeting, 

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8704

Hasbi Hasan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Badan Legislasi DPR. Hasbi menjelaskan bahwa usulan pembentukan pengadilan tingkat banding ini diawali dari concern Mahkamah Agung mengenai dampak pembentukan beberapa provinsi dan kabupaten terhadap kewenangan Mahkamah Agung, khususnya dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan tingkat banding.

Undang-Undang telah mengatur bahwa pada ibukota provinsi terdapat Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama. Untuk itu dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bali, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Papua Barat. Maka untuk memenuhi ketersediaan perangkat peradilan pada wilayah-wilayah tersebut, setelah melalui kajian yang komprehensif Mahkamah Agung mengajukan pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8703

Selain hal tersebut, Hasbi juga menyampaikan bawa pembentukan provinsi baru mengakibatkan wilayah hukum dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang telah ada menjadi terlalu luas. Hal ini berpengaruh terhadap inefisiensi dari segi biaya transportasi yang harus ditanggung masyarakat pencari keadilan. Kondisi tersebut bertentangan dengan asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Karenanya, Mahkamah Agung memandang perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. Hal ini juga merupakan langkah strategis dan koordinasi antar APH (Aparat Penegak Hukum) dengan berdirinya Kepolisian Daerah (POLDA) dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) di beberapa ibukota provinsi tersebut.

Pembentukan pengadilan-pengadilan baru, lanjut Hasbi, akan menjadi solusi strategis dalam mendekatkan tugas dan fungsi Pengadilan Tingkat Banding dengan masyarakat pencari keadilan serta stakeholders lainnya, dalam hal penanganan perkara banding yang menjadi kewenangan pengadilan yang bersangkutan. Ini sejalan dengan prinsip peradilan yaitu mewujudkan peningkatan access to justice. Selain itu, pembentukan pengadilan tingkat banding akan mendorong terhadap efektivitas peningkatan kinerja penyelesaian perkara-perkara banding.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8705

Sebagaimana diketahui, bahwa selain tugas teknis penyelesaian perkara, pengadilan tingkat banding selaku kawal depan Mahkamah Agung juga mememiliki tugas dan fungsi dalam pembinaan dan pengawasan pengadilan-pengadilan tingkat pertama di bawah wilayah hukumnya. Pemekaran daerah telah berdampak juga terhadap semakin luasnya rentang kendali wilayah hukum pembinaan dan pengawasan Pengadilan Tingkat Banding yang telah ada. Pembentukan kesepuluh pengadilan tingkat banding, pada akhirnya akan meningkatkan kompetensi teknis Aparatur pengadilan tingkat pertama, dan mendorong terhadap peningkatan kualitas putusan, penegakan kepastian hukum, serta peningkatan integritas Aparatur peradilan melalui pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang lebih efektif dan efisien.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8706

Di akhir sambutannya, Hasbi memohon dukungan Bapak/Ibu Para Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR, demi lancarnya pembahasan RUU Pembentukan Pengadilan Tingkat Banding sampai dengan penetapannya. “Kita berdoa kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, semoga proses yang akan kita jalani dan apa yang kita kerjakan ke depan membawa hasil yang positif dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” harap Hasbi.

Turut hadir mendampingi Sekretaris mahkamah Agung yaitu Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung RI. (DS/azh/RS).




Kantor Pusat