Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 12 April 2021 13:32 WIB / Sony

KUNJUNGAN KERJA RESES MASA PERSIDANGAN IV TAHUN SIDANG 2020 – 2021 KE WILAYAH HUKUM PROVINSI ACEH

KUNJUNGAN KERJA RESES MASA PERSIDANGAN  IV  TAHUN SIDANG 2020 – 2021 KE WILAYAH HUKUM PROVINSI ACEH

Banda Aceh , Pada Hari Sabtu Tanggal 10 April 2021 Pukul 13.30 , Tim Komisi III DPR RI Melakukan Kunjungan Kerja Reses pada masa persidangan IV Tahun 2020-2021 Dalam Rangka Pengawasan Mitra Kerja di Provinsi Aceh. Acara kunjungan kerja reses tersebut dilaksanakan di Aula lantai III Gedung Mahkamah Syariyah Aceh yang dihadiri 5 Lembaga mitra kerja yakni Mahkamah Syariyah Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh , Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dan Kantor wilayah Kanwil wilayah Hukum Provinsi Aceh.

Tim Komisi III DPR RI tersebut terdiri dari 14 orang anggota Dewan ditambah 7 (tujuh) orang dari Sekretariat Komisi III DPR RI .Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI yakni Bapak  Ir.Pangeran Khairul Saleh, MM (F-PAN) dengan Anggota :

  1. Ir Bambang Soesatyo,SE.,MBA (F-PDI Perjuangan)
  2. H.Arteria Dahlan,ST,SH,MH  (F-PDI Perjuangan )
  3. H.Rudy Masud,SE.,MBA (F-P Golkar)
  4. Romo HR Muhammad Syafii,SH.,M.Hum (F-Partai Gerindra)
  5. Muhammad Rahul (F-Partai -Gerindra)
  6. Ahmad HIM Ali,SE (F-Partai Nasdem)
  7. H.Cucun Ahmad Syamsurijal,MAP (F-Partai PKB)
  8. NM Dipo Nusantara Pua Upa ,SH.,MKn   ( F-PKB)
  9. H.Santoso , SH ( F-Partai Demokrat )
  10. Habib Aboe Bakar Al-Habsyi,SE. (F-PKS)
  11. Dr. HR Achmad Dimyati Natakusumah,SH,MH,MSI (F-PKS)
  12. H.Nazaruddin Dek Gam (F-PAN)
  13. H.Arsul Sani ,SH.,MSI ( F-PPP)
  14. Eva Yuliana (F-Partai Nasdem)

Setelah pimpinan Komisi memperkenalkan semua anggota Timnya sekaligus memberikan penjelasan singkat terkait maksud dan tujuan dilakukannya pertemuan, lalu pimpinan Komisi meminta penjelasan atau jawaban terhadap pertanyaan tertulis kepada Pimpinan lembaga mitra kerja secara bergantian . Dalam Pemaparan jawaban dari pertanyaan Tim Komisi III diawali oleh Kanwil Kemenkumham , kemudian Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan diakhiri oleh Kepala Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh.

Dengan Teknik menguasai forum dihadapan para anggota dewan, Ketua Mahkamah Syariah Aceh Drs.Hj. Rosmawardani,SH.,MH memaparkan Program Prioritas serta kebutuhan angggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Mahkamah Syariah . Ketua Mahkamah Syariyah juga memperkenalkan bahwa sebenarnya di Provinsi lain dikenal  Pengadilan Agama yang metamorphosis ke Mahkamah Syariyah di Provinsi Aceh yang merupakan implikasi dari undang undang nomor 44 tahun 1999. Dan Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan islam , Keputusan Presiden Republik Indonesia. Nomor  11 Tahun 2003 tentang KEPPRES No 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syariyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Dalam Rangka Pengawasan Ibu Ros yang juga tokoh perempuan aceh menjelaskan bahwa ada perkara yang menonjol atau menarik perhatian masyarakat dan telah dirilis oleh Media antara lain adanya putusan Mahkamah Syariyah Aceh tentang Hukuman penjara Maksamal 200 Bulan dalam perkara perkosaan .

Selanjutnya Ketua Mahkamah Syariyah Aceh juga menyampaikan Langkah Langkah strategis yang dilakukan untuk mewujudkan peningkatan kualiltas, integritas dan Profesionalisme Hakim dan Aparat lainnya di tengah minimnya jumlah Hakim yang jauh dari kebutuhan ideal bagi sebuah Mahkamah Atau Lembaga Pengadilan. Untuk itu beliau mengharap kepada anggota Dewan Selain Menganggarkan Kebutuhan Sarana dan Prasarana di bidang Perdata dan pidana (jiniyah) juga dapat berkenan mendorong pihak eksekutif melakukan rekrekutmen Hakim setiap tahunnya, Karena permasalahan minimnya jumlah Hakim sudah menjadi permasalahan nasional.

Kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh DR.Gusrizal,SH.,MHum. Mengenai Program prioritas Pengadilan Tinggi Banda Aceh  yaitu Peningkatan Kelas Pengadilan dari Kelas II menjadi kelas 1B , Pembangunan Gedung kantor bagi Pengadilan Negeri Meuredu, Pemenuhan Sarana dan Prasarana terkait pelaksanaan Sidang elektronik pada seluruh Pengadilan diwilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.  Untuk Perkara yang menonjol adalah Perkara Narkotika

 

Untuk Perkara yang dilakukan mediasi adalah perkara perdata gugatan . dari 287 perkarea yang ditangani oleh pengadilan Negeri di wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh, 24 Perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi , 230 perkara gagal dimediasi , 9 cabut sebelum ditetapkan mediasi. 17 perkara dalam proses mediasi dan 1 perkara belum ditetapkan mediasi.

Pengadilan tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya mempunyai Hakim Pengawas bidang yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan kepada setiap bagian kesektariatan dan Kepaniteraan . Pemeriksaan ini dilakukan setiap awal bulan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Bulanan bersama 4 pilar disetiap akhir bulan , selain itu juga dilakukan sosialisasi mengenai Siwas, Whistle blowing system dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, S.E., (anggota DPR RI F- PKS) menanyakan kesigapan dan kesiapan Infrastuktur dan suprastruktur kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait dalam menangani masalah ekonomi Syar’iyah yang merupakan implikasi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS ( lembaga keuangan syariah ).

Selanjutnya diakhiri dengan pertukaran plakat dan foto bersama

 




Kantor Pusat