Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Sabtu, 10 Juli 2021 10:05 WIB / pepy nofriandi

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG YUDISIAL MENUTUP PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN HIDUP ANGKATAN XIII SECARA VIRTUAL

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG YUDISIAL MENUTUP PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN HIDUP ANGKATAN XIII SECARA VIRTUAL

Jakarta – Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH menutup pelatihan sertifikasi Hakim Lingkungan anggatan XIII secara virtual, pada hari Jum’at, 9/7/2021, bertempat di Command Center mahkamah Agung.

pelatihan sertifikasi Hakim Lingkungan ini, diselenggarakan selama satu bulan yang diikuti oleh para Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer seluruh Indonesia.

Dalam Sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial mengatakan bahwa penegakan hukum memiliki peranan penting dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, namun lebih daripada itu Hukum Lingkungan sesungguhnya juga mengedepankan kearifan lokal dan pendekatan asas subsidiaritas yang ditujukan untuk mengoptimalkan kesadaran para pihak untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, namun jika kesadaran tersebut tidak ada maka Hukum wajib ditegakkan.

Lebih lanjut, Andi Samsan Nganro mengutarakan Lingkungan Hidup menjadi isu global tidak hanya untuk mengantisipasi dampak dari pembangunan akan tetapi juga upaya melindungi mahluk hidup serta biodiversitas yang tumbuh dan hidup di dunia. Maraknya eksploitasi Sumber Daya Alam yang berakibat kebakaran hutan serta eksploitasi pertambangan yang berlebihan yang terjadi pada masa ini di Indonesia dan negara lain secara global telah membuat kuatir bangsa di dunia. Khususnya hutan di Indonesia yang merupakan paru paru dunia yang mana hutan di Indonesia adalah penyuplai terbesar Oksigen dunia.

“Peran Hakim dalam menangani kasus-kasus lingkungan adalah sangat penting sebagai pihak yang mewakili kekuasaan negara di bidang Yudikatif untuk dapat memberikan hak-hak terkait Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, Hakim lingkungan harus banyak mengkaji putusan-putusan lingkungan hidup untuk membuka ruang diskursus mengenai tantangan dan penemuan hukum dalam perkara lingkungan hidup dan hakim lingkungan juga dituntut untuk selalu up to date cinta pengetahuan dan selalu berminat pada pengembangan potensi diri dalam mengejar kecakapan dan pengetahuan karena semakin banyak ilmu maka akan semakin baik dalam mengambil keputusan”, ujar Mantan Humas Jakarta Pusat.

Diakhir sambutan, Juru Bicara Mahkamah Agung berharap para Hakim Lingkungan dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam mengadili perkara lingkungan dan senantiasa berpedoman pada Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim dan marilah kita merawat lingkungan karena merawat lingkungan hari ini untuk kehidupan esok yang lebih baik dan apabila alam telah murka, manusia tak bisa lagi berbuat apa-apa, mungkin hanya pasrah, berdoa, dan memohon ampunan atas keserakahannya.

Acara Penutupan ini, juga dihadiri oleh Ketua Kamar Perdata, Kepala Badan Litbang Kumdil Mahkamah Agung, pejabat Eselon II serta Hakim Yustisial Mahkamah Agung. (Humas)

 




Kantor Pusat