Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 4 November 2021 22:00 WIB / Ishmah Purnawati

KETUA MA : PENTINGNYA PENATAKELOLAAN APLIKASI DILINGKUNGAN ESELON I DAN SATUAN KERJA.

KETUA MA : PENTINGNYA PENATAKELOLAAN APLIKASI DILINGKUNGAN ESELON I DAN SATUAN KERJA.

Denpasar - Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melakukan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan Ketua Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum dan Penyerahan Penghargaan Lomba PTSP 2021 pada hari kamis malam ( 4 /11) di hotel The trans resort Bali. Acara ini diselenggarakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan para tamu yang hadir telah melakukan tes pcr / antigen sebelumnya.

Pada acara tersebut, Ketua MA menyampaikan bahwa saat ini banyak bermunculan berbagai macam aplikasi yang dibangun oleh pengadilan - pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagai bentuk inovasi bagi peningkatan kinerja dan pelayanan publik.

Dengan banyaknya aplikasi yang dijalankan dengan berbagai macam nama, maka perlu didata, apakah dari sekian banyak aplikasi tersebut memiliki fungsi dan cara kerja yang sama, sehingga kedepannya terhadap aplikasi-aplikasi yang fungsinya sama, dapat dicari aplikasi yang paling lengkap fiturnya, lalu disatukan untuk diberlakukan secara nasional, supaya tidak membingungkan bagi para penggunanya.

Untuk itu, Ketua MA telah memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan surat kepada Para Dirjen dan Kepala Badan untuk mendata sekaligus melaporkan ke Mahkamah Agung setiap aplikasi yang telah dibuat di Satuan Kerjanya, sekaligus harus menyiapkan buku saku dari masing- masing aplikasi tersebut, agar lebih memberikan kemudahan bagi para penggunanya. 

Selain itu, dengan adanya pendataan aplikasi yang dibangun oleh masing-masing Satuan Kerja, Mahkamah Agung akan memiliki data-data terkait aplikasi yang sudah dijalankan, menyangkut :

1. Platform teknologi yang digunakan;

2. Fungsi dan kegunaan dari aplikasi tersebut;

3. Keunggulan yang dimiliki oleh aplikasi tersebut dalam mendukung tugas pokok dan fungsi;

4. Tata cara penggunaan aplikasi oleh user; dan

5. Informasi lain yang dianggap relevan.

Lebih lanjut , Prof Syarifuddin menyampaikan bahwa bagi setiap aplikasi yang telah dibangun harus memastikan bahwa aplikasi tersebut telah memenuhi standar keamanan yang memadai, karena data-data yang diinput ke dalam sistem, khususnya dalam proses penanganan perkara, termasuk dalam kategori data yang bersifat strategis, setiap aplikasi yang telah digunakan harus diaudit secara berkala oleh lembaga yang berkompeten untuk melaksanakan audit terhadap aplikasi dan infrastruktur IT.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pembinaan,Ketua Kamar Militer, Panitera Mahkamah Agung,Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum , Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon II pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, dan Para Ketua Pengadilan Tinggi Se - Indonesia. (Ish / pn/ rs)




Kantor Pusat