Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 14 November 2022 01:25 WIB / Azizah

AKSES INFO PERKARA KINI SEMAKIN MUDAH

AKSES INFO PERKARA KINI SEMAKIN MUDAH

Bandung-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada tahun 2007 telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Surat keputusan ini selangkah lebih maju dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang lahir pada tahun 2008. 

Surat Keputusan ini menandakan bahwa Mahkamah Agung memiliki concern yang sangat tinggi terhadap pentingnya keterbukaan informasi bagi publik.

Hingga kini, baik terkait kebijakan maupun prakteknya, hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan informasi, terus ditingkatkan dan terus disempurnakan oleh Mahkamah Agung. Segala macam informasi di Mahkamah Agung maupun di empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, baik itu informasi putusan, anggaran, kebijakan dan yang lainnya bisa diketahui, bisa diakses masyarakat kapan pun dan di manapun.

Tahun ini, sebagai peningkatan pelayanan, Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Mahkamah Agung mengeluarkan beberapa layanan terbaru. 

Pertama, selama ini masyarakat pencari keadilan mengakses perkara melalui komputer, tablet, atau ponsel pintar dengan mengakses laman web kepaniteraan Mahkamah Agung. Kini  masyarkat bisa lebih mudah mengaksesnya yaitu dengan hanya menulis nomor perkara lengkap ke akun whatsapp Kepaniteraan Mahkamah Agung di nomor 08118204028. 

Kedua, untuk mendukung mobilitas masyarakat, Direktori Putusan kini hadir dalam versi mobile yang dapat diunduh secara gratis di playstore atau appstore. Hadirnya direktori putusan dalam multi platform ini semakin mendekatkan informasi putusan kepada masyarakat. 

Ketiga, untuk menghindari informasi palsu yang menyerupai tampilan laman info perkara, Kepaniteraan Mahkamah Agung kini menyematkan QR-Code pada halaman info perkara. Pemindaian QR code ini akan menunjukkan alamat URL dari jnfo perkara yang ditampilkan. 

Keempat, sebagai bukti keterbukaan, dalam info perkara kini terdapat fitur usia perkara. Bagi internal Mahkamah Agung, fitur ini berfungsi sebagai instrumen monitoring jangka waktu penanganan perkara baik bagi hakim agung, panitera pengganti, maupun panitera muda perkara dalam menjalankan perannya masing-masing. Sedangkan bagi pihak eksternal, fitur ini berfungsi sebagai intrumen pemantauan kinerja. 

Keempat inovasi tersebut disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur,  S.H., M.H.  di hadapan para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para pejabat eselon 1, serta undangan lainnya pada acara Rapat Pleno Kamar di Bandung pada Minggu malam (13/11).

Inovasi-inovasi ini diharapkan makin memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi perkara. (azh/RS/photo:Sno)




Kantor Pusat