Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 16 Maret 2023 13:53 WIB / pepy nofriandi

PEMBUKTIAN MATERIL UNTUK MELAWAN MAFIA TANAH

PEMBUKTIAN MATERIL UNTUK MELAWAN MAFIA TANAH

Purwokerto – Humas, Dalam rangka menyambut HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang ke 70. tahun, Ikahi Cabang Purwokerto bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman telah menyelenggarakan acara peluncuran sekaligus bedah buku karya dari Yang Mulia Bpk DR. Pri Prambudi Teguh, SH.MH dengan judul buku “Pembuktian Materil Dalam Perkara Tanah, Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Melalui Putusan Hakim”, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 bertempat di Ruang Audotorium Fakultas Hukum Universitas Sudirman – Purwokerto

Dalam buku yang disusun beliau selama kurang lebih dua tahun, di sela-sela kesibukannya sebagai seorang Hakim Agung, beliau pada intinya menyampaikan bahwa secara umum, dalam pembuktian perkara perdata di persidangan masih menekankan pembuktian secara Formil, hal ini tentunya sering menjadi suatu kendala khususnya terkait dengan perkara- perkara pertanahan yang diduga ada permainan mafia-mafia tanah. “. “para mafia tanah pada umumnya memiliki kekuatan finansial dan jaringan yang kuat dan mampu menghadirkan bukti-bukti otentik didepan persidangan, yang secara formil nampak benar, tetapi sebenarnya prosedur perolehannya secara materiil merupakan tindakan-tindakan yang melawan hukum” ujarnya kemudian”

Selanjutnya dalam buku ini juga menjelaskan tentang bagaimana seorang Hakim ketika sedang memeriksa perkara perdata, khusunya pertanahan untuk dapat menggunakan metode pembuktian materil berdasarkan parameter-parameter tertentu. Sehingga dapat menunjukkan tentang adanya praktik mafia tanah dalam perkara yang sedang ditangani. “Buku ini juga membahas tentang bagaimana menempatkan proporsi yang seimbang dalam menentukan beban pembuktian kepada para pihak ketika Hakim menerapkan sistem pembuktian materil dalam perkara tanah dengan tetap mengacu pada hukum acara perdata yang berlaku,” ungkapnya.

Acara yang di ikuti oleh kurang lebih 500 peserta di moderatori oleh Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum. sebagai Dosen FH. Universitas Jenderal Sudirman dan terdapat beberapa pembicara lain diantaranya : Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (guru besar dan Dosen FH. UGM) dan : Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. (guru besar dan Dosen FH. Unsoed) serta : Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., SpN. (pakar hukum kenotariatan dan dosen FH. Unissula) tersebut berlangsung secara dinamis dan penuh keakraban serta adanya beberapa tanggapan dan tanya jawab baik dari pembicara maupun dari peserta, yang kemudian di akhiri dengan penyerahan plakat dan foto bersama (dyw/da/pyu/Humas)

 




Kantor Pusat