Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 2 Februari 2024 12:55 WIB / pepy nofriandi

KETUA MA : PANITERA PENGGANTI MERUPAKAN GARDA TERDEPAN DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA DI MAHKAMAH AGUNG

KETUA MA : PANITERA PENGGANTI MERUPAKAN GARDA TERDEPAN DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA DI MAHKAMAH AGUNG

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H melantik 38 (Tiga Puluh Delapan) Panitera pengganti, pada hari Jumat, 2 Febuari 2024, bertempat digedung Tower lantai 2, gedung Mahkamah Agung Jakarta.

Dalam sambutannya, Ketua MA mengatakan sebagai bagian dari Mahkamah Agung, Panitera Pengganti akan menjadi garda terdepan dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung, saudara merupakan organ kelengkapan majelis hakim yang tugas utamanya membantu Majelis Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara.

Menurutnya, dibutuhkan profesionalisme yang tangguh dalam menjalankan tugas ini. Dalam konteks penyelesaian perkara, profesionalitas seorang Panitera Pengganti melibatkan beberapa aspek penting, di antaranya ketelitian dalam membaca menganalisis berkas perkara, serta pemahaman yang mendalam seluruh aspek perkara, mulai dari pembuatan resume, penyusunan draf putusan hingga minutasi.

Lebih lanjut, Mantan Ketua Kamar pengawasan berpesan agar saudara-saudara menjaga integritas dalam bertugas. Integritas adalah fondasi utama dari sistem peradilan yang adil dan bermartabat. Sebagai panitera pengganti, saudara-saudara memiliki peran yang sangat vital dalam menjamin, bahwa setiap perkara ditangani dengan penuh kejujuran, keadilan, dan tanpa intervensi apapun yang dapat merusak integritas lembaga kita.

Dalam sumpah ke 38 Panitera Pengganti berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Panitera Pengganti Mahkamah Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Diakhir sambutannya Prof. Syarifuddin menggungkapkan Jangan sekali-kali saudara terlibat dalam mata rantai tindak korupsi dalam penanganan perkara. Perilaku ini adalah virus yang dapat menghancurkan fondasi dan marwah lembaga peradilan. Oleh karena itu, Saya mengajak saudara-saudara untuk bersikap tegas dan menolak segala bentuk suap, gratifikasi, atau bentuk korupsi lainnya. Mari kita tingkatkan komitmen dan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas, tidak hanya sebagai Panitera Pengganti, tetapi sebagai abdi negara yang bertanggung jawab.

Turut hadir dalam pelantikan ini, Para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (Humas)

 




Kantor Pusat