MAHKAMAH AGUNG GELAR PELATIHAN JURU BICARA DAN PENGELOLA MEDIA SOSIAL UNTUK SELURUH PENGADILAN SE-INDONESIA
Jakarta - Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Biro Hukum dan Humas menyelenggarakan Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial pada Empat Lingkungan Peradilan secara daring pada Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan komitmen MA dalam memperkuat strategi komunikasi publik.
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari pengadilan tingkat pertama dan banding dari seluruh Indonesia. Mereka yaitu para juru bicara pengadilan, humas pengadilan, pengelola media sosial, serta pegawai yang aktif di media sosial.
Acara resmi dibuka oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya peran komunikasi publik dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Kepercayaan publik tidak dibangun dengan retorika, melainkan melalui transparansi informasi, konsistensi etika, serta kehadiran lembaga yang komunikatif dan dapat diandalkan,” tegas Prof. Yanto dalam sambutannya.
Menurutnya, fungsi juru bicara dan pengelola media sosial harus ditempatkan sebagai garda depan lembaga. Ia menyoroti masih adanya praktik di mana fungsi kehumasan hanya diaktifkan saat terjadi krisis. Padahal, di era komunikasi digital seperti saat ini, peran juru bicara dan humas harus aktif sejak awal dalam membentuk narasi kelembagaan.
Prof. Yanto juga menekankan bahwa media sosial kini menjadi “pengadilan pertama” di benak publik, karena masyarakat kerap menilai lembaga peradilan dari apa yang mereka lihat di media sosial sebelum membaca putusan atau informasi resmi.
“Media sosial bukan sekadar kanal promosi. Ia adalah alat legitimasi publik. Dikelola dengan bijak, ia bisa menjadi alat pemersatu. Tapi bila abai, ia dapat menjadi bumerang yang merusak kredibilitas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas para juru bicara dan pengelola media sosial pengadilan dalam menghadapi dinamika komunikasi publik yang cepat dan kompleks.
“Juru bicara bukan hanya penyampai informasi, tetapi wajah kelembagaan, penghubung pengadilan dengan masyarakat, dan representasi dari integritas serta kredibilitas peradilan,” ujarnya.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya, antara lain:
• Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., yang memaparkan Fungsi dan Tugas Juru Bicara,
• Ishmah Purnawati, S.I.Kom., M.I.Kom., dengan materi Strategi Pengelolaan Media Sosial,
• Nur Azizah, S.S., M.Hum., yang menyampaikan Teknik Pembuatan Siaran Pers.
Para peserta tampak antusias mengikuti sesi-sesi pelatihan yang interaktif dan aplikatif. Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung berharap terwujudnya komunikasi kelembagaan yang lebih profesional, terbuka, dan akuntabel di seluruh lingkungan peradilan.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Dengan juru bicara yang kompeten dan pengelola media sosial yang bijak, lembaga peradilan diharapkan semakin mampu merespons kebutuhan informasi publik secara efektif, cepat, dan berintegritas. (azh/RS/photo:Sno,Adr)