Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 26 November 2025 17:13 WIB / Satria Kusuma

PERNYATAAN JURU BICARA MA TERKAIT PUTUSAN KASASI MARIO DANDY

PERNYATAAN JURU BICARA MA TERKAIT PUTUSAN KASASI MARIO DANDY

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa Mario Dandy Satrio dalam perkara pencabulan terhadap AG yang masih di bawah umur. Putusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (26/11) di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat

Keterangan resmi disampaikan langsung oleh Juru Bicara Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Yanto, S.H.M.H dalam keterangannya kepada awak media, Prof. Yanto menyebutkan bahwa perkara kasasi Mario Dandi dengan Nomor 10825 K/Pid.Sus/2025 telah diputus pada 13 November 2025 dengan amar menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa.

“Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku, yaitu pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan,” ujar Prof. Yanto.

Perkara ini merupakan lanjutan dari rangkaian kasus hukum yang menjerat Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Sebelumnya, Mario Dandy telah lebih dahulu dijatuhi pidana 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan berat terhadap korban berinisial DO yang terjadi pada Februari 2023. Selain itu, Mario Dandi juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban.

Sementara perkara yang diputus dalam kasasi kali ini berkaitan dengan tindak pidana pencabulan dengan korban anak di bawah umur yang dilaporkan setelah mencuatnya kasus penganiayaan berat tersebut.

Dengan adanya dua putusan pidana tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa total lamanya pidana penjara yang harus dijalani Mario Dandi adalah selama 18 tahun, yakni akumulasi dari pidana 12 tahun dan 6 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (as/ds/RS/Photo:kdr)




Kantor Pusat