Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 5 Desember 2025 16:24 WIB / Satria Kusuma

WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL DORONG PENGUATAN SINERGI LINTAS SEKTOR CEGAH TINDAK PIDANA PERTANAHAN

WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL DORONG PENGUATAN SINERGI LINTAS SEKTOR CEGAH TINDAK PIDANA PERTANAHAN

Jakarta – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya penguatan sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/12).

Dalam sambutannya, Suharto menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas inisiasi penyelenggaraan rapat koordinasi yang dinilainya sangat strategis dalam memperkuat komitmen bersama untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan ketertiban agraria di Indonesia. Menurutnya, tindak pidana dan sengketa pertanahan masih menjadi persoalan serius yang berpotensi mengganggu keamanan sosial serta merusak rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Sengketa perdata pertanahan dan tindak pidana di bidang pertanahan termasuk penguasaan tanah tanpa izin, pemalsuan surat, penyerobotan tanah/hak kepemilikan, maupun penyalahgunaan hak atas tanah, selama ini menjadi salah satu masalah serius yang mengancam keamanan sosial, kepastian hukum, dan merusak rasa keadilan bagi warga negara dan masyarakat.” ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Ia mengungkapkan berdasarkan data Direktori Putusan Mahkamah Agung, hingga tahun 2025 terdapat ribuan perkara pertanahan yang diputus melalui berbagai jalur, baik perdata, tata usaha negara, maupun pidana. Banyaknya perkara tersebut menunjukkan kompleksitas persoalan pertanahan yang membutuhkan penanganan secara komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum yang bersifat represif, tetapi juga melalui langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan pertanahan tidak bisa hanya dilakukan lewat penegakan hukum pasif dan statis, tetapi harus disertai upaya pencegahan dan pemberantasan serta koordinasi antar lembaga penegak hukum dan stake holder terkait secara konsisten dan sistematis.” sambungnya.

Hakim kelahiran Madiun itu mengungkapkan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi berkomitmen menjalankan fungsi yudisial secara adil, transparan, akuntabel, dan konsisten. Namun demikian, Suharto menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara pertanahan juga sangat ditentukan oleh peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk ATR/BPN, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Dalam berbagai putusan, Mahkamah Agung telah menegaskan hak atas tanah dan sertifikasi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas kepastian hukum. Namun, lemahnya proses administrasi dan pengawasan di tingkat pelaksanaan dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran seperti penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen.

“Oleh karena itu, Mahkamah Agung mendorong agar dibangun sebuah mekanisme koordinasi yang kuat, bukan hanya sekedar reaktif dan represif melalui persidangan pidana, tetapi juga proaktif melalui pencegahan, pengawasan, edukasi, harmonisasi kebijakan dan penegakan hukum.” tegas Suharto.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menyampaikan sejumlah langkah strategis yang perlu diperkuat, antara lain pencegahan melalui penyempurnaan sistem administrasi pertanahan, pemantauan serta penegakan hukum yang konsisten, penguatan koordinasi lintas sektor, transparansi dan akses keadilan bagi masyarakat, serta peningkatan edukasi dan pemahaman hukum pertanahan sejak dini.

Dirinya berharap rapat koordinasi ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan mampu menghasilkan langkah nyata berupa kebijakan, prosedur, pengawasan, dan penegakan hukum yang terintegrasi. Mahkamah Agung, lanjutnya, siap mendukung setiap upaya yang memperkuat penegakan hukum dan menjamin kepastian hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Dengan sinergi yang kuat antar seluruh pemangku kepentingan, kita optimistis konflik dan tindak pidana di bidang pertanahan dapat diminimalisir, hak-hak warga terlindungi, dan keadilan dapat benar-benar terwujud,” pungkas Suharto.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Plt. Wakil Kepala Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarief Hiarie, Wakil Menteri Agraria/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI, Syahardiantono, serta tamu undangan lainnya. (sk/ds/RS/Photo: sno)




Kantor Pusat