Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 8 Desember 2025 16:04 WIB / Satria Kusuma

MA JELASKAN DUDUK PERKARA KASUS DANA KONSINYERING TOL DESARI DI HADAPAN KOMISI III DPR

MA JELASKAN DUDUK PERKARA KASUS DANA KONSINYERING TOL DESARI DI HADAPAN KOMISI III DPR

Jakarta – Humas: Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Suradi, S.H. S. Sos., M.H. dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung, Bambang Myanto, S.H., M.H memberikan penjelasan di hadapan Komisi III DPR RI terkait perkara pencairan dana konsinyasi jalan tol Depok - Antasari pada Senin (8/12) di Gedung DPR RI, Jakarta. 

Dirjen Badilum menguraikan dalam penitipan dana konsinyasi ini tidak disebutkan secara langsung pihak yang berhak, maka muncul gugatan untuk menentukan kepemilikan yang sah. Dalam proses tersebut, terdapat pihak intervensi yang kemudian memenangkan perkara hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Namun, pihak yang memenangkan perkara itu kemudian kembali digugat oleh pihak lain yang juga mengklaim memiliki hak atas objek tanah tersebut. Di sisi lain, pihak yang kalah juga menempuh jalur pidana terhadap pihak yang sebelumnya menang dan perkara pidana tersebut dinyatakan terbukti. Dari perkara pidana inilah kemudian muncul putusan PK lainnya yang justru menguntungkan pihak yang sebelumnya kalah.

“Akibatnya, sekarang ada dua putusan yang sama-sama inkrah dan berdiri sendiri. Tidak ada pembatalan terhadap putusan sebelumnya,” tegas Dirjen Badilum.

Terkait pencairan dana konsinyasi, Dirjen Badilum menjelaskan bahwa dalam penetapan awal, pihak yang berhak mencairkan dana harus mampu menunjukkan bukti sah kepemilikan tanah serta surat pengantar dari Panitia Pembebasan Tanah. Hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang dapat memenuhi kedua syarat tersebut.

“Karena itu, pengadilan belum dapat mencairkan uang konsinyasi tersebut,” jelasnya.

Sebagai solusi, Dirjen Badilum menyarankan agar para pihak menempuh kembali upaya hukum berupa Peninjauan Kembali, karena peraturan memperbolehkan PK diajukan apabila terdapat dua putusan perdata yang saling bertentangan.

“Kami tidak ingin melakukan intervensi terhadap proses hukum. Solusi yang paling tepat adalah melalui upaya hukum kembali,” katanya.

Sementara itu, terkait adanya pengaduan atas perkara dana konsinyasi yang berkaitan dengan proyek jalan tol Depok - Antasari, Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengonfirmasi bahwa aduan telah diterima pada 1 Desember dan telah diregistrasi serta ditindaklanjuti sesuai Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System).

“Aduan sudah kami disposisikan kepada Inspektur Wilayah untuk ditelaah dan saat ini sudah dimintakan klarifikasi kepada pihak terlapor,” jelas Plt. Kepala Badan Pengawasan.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan MA atas polemik tersebut dan merekomendasikan para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan permasalahannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Komisi III DPR RI mengapresiasi Kepala Badan Pengawasan MA RI yang telah pro aktif terhadap penyelesaian perkara terkait pencairan dana konsinyasi atas pembangunan tol Depok - Antasari serta mempersilahkan pihak terkait untuk menempuh jalur hukum melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." bunyi salah satu poin kesimpulan rapat. (sk/ds/RS/Photo:zhd)




Kantor Pusat