Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 22 Januari 2026 16:15 WIB / Satria Kusuma

MA GELAR UJI PUBLIK RAPERMA PEMAAFAN HAKIM

MA GELAR UJI PUBLIK RAPERMA PEMAAFAN HAKIM

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) tentang Pemaafan Hakim dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan di bidang peradilan.

Membuka acara, Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa Raperma tentang Pemaafan Hakim merupakan instrumen strategis yang menyentuh langsung inti kekuasaan kehakiman.

“Uji Publik ini kita selenggarakan dalam rangka membahas rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pemaafan Hakim, sebuah instrumen yang sangat strategis, karena menyentuh inti dari kekuasaan kehakiman itu sendiri, yaitu kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil, manusiawi, dan bertanggung jawab,” ungkap Dr. Prim Haryadi di Ruang Rapat Lantai 2 Tower MA, Jakarta Pusat pada Kamis (22/1).

Ia menjelaskan penyusunan Raperma ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat langsung undang-undang sesuai dalam Pasal 246 ayat (4) KUHAP 2025.

“Dengan demikian, penyusunan Perma ini bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional dan yuridis.” tuturnya.

Ketua Kamar Pidana MA menekankan bahwa pemaafan hakim merupakan kewenangan luar biasa yang tidak boleh dipahami sebagai praktik rutin dalam sistem peradilan pidana.

“Pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023 adalah kewenangan luar biasa (extraordinary judicial discretion). Ia bukan pembatalan kesalahan, bukan pula penghapusan perbuatan pidana, melainkan pilihan terakhir dalam sistem pemidanaan.” sebut Dr. Prim Haryadi.

Ia juga menegaskan pemaafan hakim bukanlah simbol lemahnya hukum, melainkan wujud kedewasaan sistem hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Namun demikian, Ketua Kamar Pidana MA mengingatkan karena sifatnya yang luar biasa, pemaafan hakim tidak boleh diterapkan tanpa suatu pedoman yang jelas.

“Namun justru karena sifatnya yang luar biasa inilah, pemaafan hakim tidak boleh dibiarkan tanpa pagar, tanpa pedoman, dan tanpa standar.” tambahnya.

Dalam sambutannya, ia juga mengakui praktik pemaafan hakim telah muncul dalam putusan pengadilan, meskipun belum didukung oleh pedoman teknis yang baku. Oleh karena itu, dirinya menegaskan kehadiran Raperma ini bukan untuk memperluas penggunaan pemaafan, melainkan untuk menata dan mempertanggungjawabkannya secara institusional.

“Maka kehadiran Perma ini bukan untuk memperluas penggunaan pemaafan, melainkan untuk menertibkan, membatasi, dan mempertanggungjawabkannya.” ujarnya.

Ia menambahkan uji publik ini merupakan wujud komitmen Mahkamah Agung dalam melaksanakan partisipasi publik sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.

Uji publik ini turut diikuti oleh para profesor dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi, mulai dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., perwakilan kementerian dan lembaga terkait, peneliti, praktisi hukum, serta para pejabat dan hakim di lingkungan Mahkamah Agung RI, baik secara luring maupun daring. (sk/ds/RS/Photo:yrz)




Kantor Pusat