Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 22 Januari 2026 19:05 WIB / Azizah

KETUA KAMAR AGAMA MA HADIRI PENANDATANGANAN MOU DI JAWA TIMUR

KETUA KAMAR AGAMA MA HADIRI PENANDATANGANAN MOU DI JAWA TIMUR

Surabaya – Humas: Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum menghadiri dan memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Mewujudkan Kepastian Hukum untuk Menjaga Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis, 22 Januari 2026. Penandatanganan tersebut antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kehadiran Ketua Kamar Agama tersebut mewakili Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Peradilan Agama Drs Muchlis, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Agama menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan kepastian hukum, khususnya dalam perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian serta penguatan ketahanan keluarga. Ia menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor menjadi kebutuhan mendesak di tengah tantangan era disrupsi teknologi dan sosial.

“Kepastian hukum yang menjadi tujuan MOU hari ini merupakan salah satu pilar utama penyelenggaraan negara hukum. Tanpa kepastian hukum, keadilan akan sulit diwujudkan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat tergerus, hal ini juga bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meningkatnya angka perceraian berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Dalam praktiknya, masih ditemukan kendala dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Agama, terutama terkait kewajiban nafkah anak dan hak-hak mantan istri, sehingga tujuan hukum berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan belum sepenuhnya tercapai.

“Tanpa kepastian hukum, keadilan akan sulit diwujudkan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat tergerus. Oleh karena itu, Pengadilan Agama membutuhkan sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya,” ujar Ketua Kamar Agama dalam sambutannya.

Lebih lanjut disampaikan, MoU ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan putusan pengadilan, memperluas akses keadilan (access to justice), serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Jawa Timur. Ia juga berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh yang dapat direplikasi di wilayah lain di Indonesia.

“Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang diberikan kewenangan mengadili perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah, Pengadilan Agama membutuhkan sinergi dengan lembaga lain, termasuk Pemerintah Daerah, instansi, perguruan tinggi, lembaga dan mitra strategis lainnya guna mendukung penegakan hukum dan pelayanan publik serta pembangunan daerah yang berlandaskan hukum, yang diwujudkan dengan pembuatan nota kesepahaman (MoU),” terang Ketua Kamar Agama.

Penandatanganan MoU ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjalin relasi yang baik antara pusat dan daerah, antara eksekutif dan yudikatif, sekaligus menjadi bukti adanya kesungguhan relasi antara Mahkamah Agung RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan layanan terbaik untuk para pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat Provinsi Jawa Timur. (azh/RS/photo: Dokumentasi PTA Surabaya)




Kantor Pusat