Mahkamah Agung Edisi 3 - page 10

LAPORAN UTAMA
gunungnya perkara yang ditangani
para hakim agung.
Akan tetapi wacana tentang hi-
jrah dari cara membaca bergiliran ke
membaca bersama terus digulirkan.
Upaya ini akhirnya menunjukkan ha-
sil. Dalam SK KMA Nomor 017/KMA/
SK/II/2012 tanggal 3 Februari 2012
tentang Perubahan Pertama SK KMA
Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang
Pedoman Penerapan Sistem Ka-
mar di Mahkamah Agung, ketentuan
membaca bersama mulai diberlaku-
kan. Hal ini dapat dilihat dalam Lam-
piran I angka rumawi IV yang berjudul
Pemeriksaan Perkara dalam Majelis
Hakim Agung, sebagai berikut:
Meskipun sistem membaca
berkas serentak atau bersama telah
mendapat legitimasi yuridis melalui
SK KMA Nomor 017/KMA/SK/II/2012
yang berlaku mulai tanggal 3 Fe­
bruari 2013, namun ternyata hingga
pertengahan 2013 (1,5 tahun sejak
SK lahir), belum ada perubahan da-
lam sistem membaca berkas. Semua
majelis dalam setiap kamar masih
kompak menggunakan sistem lama
dalam membaca berkas. Membaca
secara bergiliran!
Berawal dari Rapim
Juni 2013, Ketua MA menggelar
Rapat Pimpinan dengan agenda uta-
ma evaluasi kinerja penanganan per-
kara. Dalam acara tersebut, Panitera
MA, Soeroso Ono, memaparkan
keadaan perkara periode Janu-
ari-Mei 2013. Dikatakannya, perka-
ra yang diterima MA pada periode
Januari-Mei 2013 berjumlah 5.359
perkara, sedangkan perkara yang
diputus pada periode tersebut ber-
jumlah 4.372 perkara. “Dibandingkan
perkara putus, lebih banyak perka-
ra masuk. Keadaan ini menjadikan
jumlah sisa perkara jadi meningkat,”
jelas Soeroso Ono.
“Jika dirata-ratakan, setiap bu-
lannya ada selisih 197 perkara. Jika
ini dibiarkan, maka sisa perkara akhir
tahun bisa menyentuh angka 12.000-
an. Padahal di akhir tahun 2011, sisa
perkara sudah turun di level 7.600-
an,” imbuh Panitera.
Satu upaya ditawarkan Panitera
untuk mendorong peningkatan pro-
duktivitas dalam memutus perkara.
Yaitu “menghidupkan” sistem mem­
baca berkas bersama atau membaca
serentak yang telah diatur dalam SK
KMA Nomor 017/KMA/SK/II/2012.
Sistem ini diyakini Panitera bisa men-
jadi obat mujarab untuk meningkat-
kan produktivitas MA dalam memutus
perkara.
Ada dua alasan yang membuat
Panitera yakin sistem “membaca se­
rentak” ampuh untuk mendongkrak
produktivitas. Pertama, hilangnya
ketidakpastian dan saling ketergan-
tungan dalam proses memberikan
pendapat di antara para anggota
majelis. Kedua, hari musyawarah
dan ucapan sudah ditentukan di awal
oleh Ketua Majelis ketika ia meneri-
ma berkas perkara. Cara ini akan
mendatangkan kepastian waktu da-
lam pemeriksaan perkara.
Dalam kesempatan itu, Panitera
mempresentasikan draft yang menja-
di cikal bakal SK KMA tentang “mem-
baca berkas bersama”.
Gayung
bersambut.
Para
pimpinan MA yang dimotori oleh Ke­
tua MA, H. M. Hatta Ali, menyetujui
gagasan “membaca serentak” yang
bunyi aturannya sudah ada di SK 017/
KMA/SK/II/2012. Ketua MA, meminta
agar Panitera segera menyusun draft
SK KMA yang memuat aturan teknis
mengenai sistem membaca serentak
tersebut.
Empat Lembar yang Memba­
wa Perubahan Besar
Kurang lebih satu bulan sejak
Rapat Pimpinan MA, tepatnya Jum­
at 19 Juli 2013, terbitlah SK KMA
Nomor 119/KMA/SK/VII/2013. SK ini
bertitel Penetapan Hari Musyawarah
dan Ucapan pada Mahkamah Agung
RI.
Dilihat dari fisiknya , SK ini hanya
berjumlah empat lembar, versi
pdf
-
nya hanya sebesar 1,57 megabytes,
dan jumlah diktum aturannya pun
hanya delapan. Namun jika dilihat
dari resonansinya, empat lembar SK
ini membawa gelombang perubahan
besar dalam sistem penanganan per-
kara di Mahkamah Agung. Betapa ti-
dak, setelah lebih dari setengah abad
MA memberlakukan sistem penan-
ganan perkara dengan membaca
bersama, terhitung mulai 1 Agustus
2013 sistem tersebut ditinggalkan.
Perubahan besar dalam sistem pe­
nanganan perkara yang “dipicu” oleh
- No. 3 Edisi Desember 2013
8
|
1. Anggota Majelis Hakim Agung
membaca berkas perkara secara
serentak atau bersamaan;
2. Setelah para Hakim Agung dalam
majelis membaca perkara dan mem-
berikan pendapatnya, maka kemudi-
an perkara dimusyawarahkan;
3. Ketua Majelis menunjuk seorang
anggota majelis untuk menyusun
konsep putusan serta menetapkan
waktu musyawarah majelis.
1,2,3,4,5,6,7,8,9 11,12,13,14,15,16,17,18,19,20,...92
Powered by FlippingBook