LAPORAN UTAMA
- No. 3 Edisi Desember 2013
|
11
bergiliran. Hari musyawarah dan
ucapan dalam “sistem lama” ditetap-
kan ketika berkas berada di tangan
P-3 (Ketua Majelis). Kapan sebuah
berkas perkara “sampai” ke P-3,
itu tidak bisa dipastikan waktunya,
karena sangat bergantung berapa
lama P-1 dan P-2 dapat memberikan
pendapatnya masing-masing. Sistem
ini membuat SK KMA 138/KMA/SK/
IX/2009 tentang jangka waktu pe
nanganan perkara menjadi tidak ber-
daya.
Adanya keharusan ketua ma-
jelis menetapkan hari dan tanggal
musyawarah dan ucapan bagi per
kara yang ditanganinya memberikan
kepastian waktu penyelesaian per-
kara. Setiap perkara yang diterima
di Mahkamah Agung harus diputus
paling lama pada tiga bulan ber
ikutnya. Bahkan bagi perkara yang
jangka waktu penanganan perkara-
nya ditentukan oleh undang-undang
akan diputus lebih cepat. Sistem ini
diharapkan akan mencegah terjadi
nya tunggakan perkara di Mahkamah
Agung.
3.Kalender persidangan on
line
Perubahan lain yang ditimbul-
kan dari SK 119/2013 adalah adanya
kalender persidangan online yang
bisa diakses di internal Mahkamah
Agung RI. Kalender ini disajikan
oleh Kepaniteraan MA berdasarkan
tembusan PHM dari masing-masing
ketua majelis yang ditujukan kepada
Panitera Mahkamah Agung.
1.Masing-masing Ketua Kamar Perkara menetap-
kan majelis tetap dan jadwal hari tetap musyawarah
dan ucapan yang berlaku untuk periode tertentu pada
lingkungan kamar yang dipimpinnya.
2.Kepaniteraan menggandakan bundel B dari setiap
berkas perkara sesuai dengan jumlah anggota maje-
lis hakim dalam bentuk cetak (atau elektronik sesuai
dengan kebutuhan) setelah proses registrasi perkara
diselesaikan.
3.Setelah Ketua Kamar menetapkan Majelis Hakim
yang akan memeriksa dan memutus perkara, maka:
Kepaniteraan harus sudah menyampaikan berkas per-
kara kepada Ketua Majelis dalam waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja;
a. Ketua Majelis membuat Surat Penetapan Hari
Musyawarah dan Ucapan paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak berkas perkara tersebut diterimanya;
b. Hari Musyawarah dan Ucapan harus ditetapkan
paling lama 3 (tiga) bulan sejak berkas perkara
diterima oleh Ketua Majelis, kecuali terhadap per-
kara yang jangka waktu penanganan perkaranya
ditentukan lebih cepat oleh undang-undang (misal-
nya perkara-perkara Perdata Khusus, atau perkara
Pidana yang Terdakwanya berada dalam Tahanan);
c. Surat Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan di-
gandakan dan disampaikan kepada masing-masing
anggota majelis bersamaan dengan penyampaian
berkas, dengan tembusan pada Ketua Kamar dan
Panitera Mahkamah Agung;
d. Kepaniteraan harus sudah mendistribusikan salin
an bundel B berkas perkara kepada anggota ma-
jelis paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Ketua
Majelis menetapkan Hari Musyawarah dan Ucapan;
e. Pada saat yang sama Kepaniteraan menyerahkan
bundel A kepada Ketua Majelis untuk disimpan dan
dipergunakan sesuai dengan kebutuhan anggota
majelis.
4.Panitera Mahkamah Agung melakukan kompilasi atas
jadwal tersebut dan secara berkala melaporkan jad
wal agenda persidangan dan pelaksanaannya kepada
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial melalui
Sistem Informasi yang dimiliki oleh Kepaniteraan MARI.
5.Masing-masing Hakim dalam Majelis menuangkan
pendapatnya di dalam Adviesblad untuk dibawa ke Si-
dang Musyawarah Ucapan yang telah ditetapkan.
6.Mekanisme ini harus sudah berjalan pada perka-
ra-perkara yang akan diregister terhitung tanggal 1
Agustus 2013.
7.Seluruh prosedur yang tidak sesuai dengan Surat
Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. (AN/MMA)