Mahkamah Agung Edisi 3 - page 13

LAPORAN UTAMA
- No. 3 Edisi Desember 2013
|
11
bergiliran. Hari musyawarah dan
ucapan dalam “sistem lama” ditetap-
kan ketika berkas berada di tangan
P-3 (Ketua Majelis). Kapan sebuah
berkas perkara “sampai” ke P-3,
itu tidak bisa dipastikan waktunya,
karena sangat bergantung berapa
lama P-1 dan P-2 dapat memberikan
pendapatnya masing-masing. Sistem
ini membuat SK KMA 138/KMA/SK/
IX/2009 tentang jangka waktu pe­
nanganan perkara menjadi tidak ber-
daya.
Adanya keharusan ketua ma-
jelis menetapkan hari dan tanggal
musyawarah dan ucapan bagi per­
kara yang ditanganinya memberikan
kepastian waktu penyelesaian per-
kara. Setiap perkara yang diterima
di Mahkamah Agung harus diputus
paling lama pada tiga bulan ber­
ikutnya. Bahkan bagi perkara yang
jangka waktu penanganan perkara-
nya ditentukan oleh undang-undang
akan diputus lebih cepat. Sistem ini
diharapkan akan mencegah terjadi­
nya tunggakan perkara di Mahkamah
Agung.
3.Kalender persidangan on­
line
Perubahan lain yang ditimbul-
kan dari SK 119/2013 adalah adanya
kalender persidangan online yang
bisa diakses di internal Mahkamah
Agung RI. Kalender ini disajikan
oleh Kepaniteraan MA berdasarkan
tembusan PHM dari masing-masing
ketua majelis yang ditujukan kepada
Panitera Mahkamah Agung.
1.Masing-masing Ketua Kamar Perkara menetap-
kan majelis tetap dan jadwal hari tetap musyawarah
dan ucapan yang berlaku untuk periode tertentu pada
lingkungan kamar yang dipimpinnya.
2.Kepaniteraan menggandakan bundel B dari setiap
berkas perkara sesuai dengan jumlah anggota maje-
lis hakim dalam bentuk cetak (atau elektronik sesuai
dengan kebutuhan) setelah proses registrasi perkara
diselesaikan.
3.Setelah Ketua Kamar menetapkan Majelis Hakim
yang akan memeriksa dan memutus perkara, maka:
Kepaniteraan harus sudah menyampaikan berkas per-
kara kepada Ketua Majelis dalam waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja;
a. Ketua Majelis membuat Surat Penetapan Hari
Musyawarah dan Ucapan paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak berkas perkara tersebut diterimanya;
b. Hari Musyawarah dan Ucapan harus ditetapkan
paling lama 3 (tiga) bulan sejak berkas perkara
diterima oleh Ketua Majelis, kecuali terhadap per-
kara yang jangka waktu penanganan perkaranya
ditentukan lebih cepat oleh undang-undang (misal-
nya perkara-perkara Perdata Khusus, atau perkara
Pidana yang Terdakwanya berada dalam Tahanan);
c. Surat Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan di-
gandakan dan disampaikan kepada masing-masing
anggota majelis bersamaan dengan penyampaian
berkas, dengan tembusan pada Ketua Kamar dan
Panitera Mahkamah Agung;
d. Kepaniteraan harus sudah mendistribusikan salin­
an bundel B berkas perkara kepada anggota ma-
jelis paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Ketua
Majelis menetapkan Hari Musyawarah dan Ucapan;
e. Pada saat yang sama Kepaniteraan menyerahkan
bundel A kepada Ketua Majelis untuk disimpan dan
dipergunakan sesuai dengan kebutuhan anggota
majelis.
4.Panitera Mahkamah Agung melakukan kompilasi atas
jadwal tersebut dan secara berkala melaporkan jad­
wal agenda persidangan dan pelaksanaannya kepada
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial melalui
Sistem Informasi yang dimiliki oleh Kepaniteraan MARI.
5.Masing-masing Hakim dalam Majelis menuangkan
pendapatnya di dalam Adviesblad untuk dibawa ke Si-
dang Musyawarah Ucapan yang telah ditetapkan.
6.Mekanisme ini harus sudah berjalan pada perka-
ra-perkara yang akan diregister terhitung tanggal 1
Agustus 2013.
7.Seluruh prosedur yang tidak sesuai dengan Surat
Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. (AN/MMA)
1...,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12 14,15,16,17,18,19,20,21,22,23,...92
Powered by FlippingBook