Mahkamah Agung Edisi 3 - page 11

LAPORAN UTAMA
- No. 3 Edisi Desember 2013
|
9
empat lembar SK 119/2013 ini adalah
sebagai berikut:
1. Sistem membaca berkas
perkara secara bersama/se­
rentak
Dalam sistem membaca berkas
bergiliran, jalannya berkas dimulai
dari hakim agung Pembaca 1 (P-1)
dilanjutkan ke hakim agung Pem-
baca 2 (P-2) dan berakhir di hakim
agung Pembaca 3 (P-3) yang bertin-
dak sebagai ketua majelis. Pergera-
kan berkas dalam sistem ini terjadi
ketika hakim agung (P-1, P-2, dan
P-3) selesai membaca berkas dan
menuangkan pendapatnya di lem-
bar advise blaad yang disediakan.
Oleh karena itu, hakim agung P-2
belum bisa membaca berkas dan
menuangkan pendapatnya apabila
P-1 selesai membaca dan menuang-
kan pendapat. Hal yang sama juga
menimpa kepada hakim agung P-3.
Kinerja ketua majelis ini sangat ter-
gantung kepada dua hakim anggota­
nya.
Apabila suatu perkara ditangani
oleh para hakim agung yang memi-
liki “kecepatan” yang tinggi dalam
membaca berkas, maka perkara
tersebut akan cepat selesai. Na-
mun jika semua atau salah seorang
hakim agung yang berada di majelis
“kecepatan” dalam membaca berkas
kualifikasinya rendah, maka perkara
tersebut akan lambat diputus.
SK KMA 119/2013 mengubah semua
prosedur pemeriksaan tersebut di
atas. Berkas perkara—setelah ditun-
juk majelis hakim yang menangani
–pertama kali disampaikan kepada
Ketua Majelis (dulu disebut P-3).
Ketua Majelis selanjutnya mem-
buat penetapan hari musyawarah
dan ucapan untuk perkara tersebut.
Oleh SK 119/2013, penetapan hari
musyawarah ditentukan paling lama
3 (tiga) bulan sejak perkara diterima
oleh ketua majelis.
Setelah tanggal dan hari musya­
warah ditetapkan, masing-masing
anggota majelis diberi bundel B
(dalam bentuk hard copy atau soft
copy) yang dilampiri penetapan
hari musyawarah dan ucapan dan
lembar pendapat (advise blaad) .
Masing-masing hakim agung da-
lam majelis kemudian menuangkan
pendapatnya ke dalam advise blad.
Jangka waktu memberikan pendapat
ini dibatasi hingga waktu sebelum
pelaksanaan musyawarah dan ucap­
an yang telah ditetapkan oleh Ketua
Majelis.
Dalam sistem membaca berkas
bersama/serentak ini, setiap hakim
agung harus memberikan pendapat-
nya secara lengkap. Masing-masing
tidak bisa mengetahui pendapat dua
hakim agung lain karena advise blad
dibuat untuk masing-masing. Oleh
karena itu, dalam sistem baru ini
hakim agung tidak bisa memberikan
pendapat dengan hanya menulis dua
hurup “CF” (confirm) seperti yang
sering terjadi dalam sistem membaca
berkas bergiliran. “CF” dalam sistem
lama bermakna hakim agung yang
bersangkutan sependapat dengan
hakim agung yang mendapat giliran
membaca berkas sebelumnya.
Pada hari dan tanggal musyawarah
yang ditetapkan, selanjutnya masing-
masing anggota majelis membawa
advise blad. Di forum musyawarah
majelis ini, para hakim agung ber­
adu argumentasi mempertahankan
pendapatnya hingga tercapai kese-
Prestasi Mahkamah Agung sejak berdiri, 68 tahun silam
1...,2,3,4,5,6,7,8,9,10 12,13,14,15,16,17,18,19,20,21,...92
Powered by FlippingBook