Mahkamah Agung Edisi 3 - page 8

- No. 3 Edisi Desember 2013
6
|
LAPORAN UTAMA
Ucapan pada MA.
Lebih dari setengah abad MA memberlakukan sistem
penanganan perkara dengan membaca bersama. Sejak
tanggal 1 Agustus 2013 sistem tersebut mulai ditinggalkan.
Menyusul perubahan besar dalam sistem penanganan
perkara yang dipicu oleh SK KMA Nomor 119/KMA/SK/
VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucap­
an pada MA. Oleh sebab itu, Asep Nursobah (Redaksi
MMA, Hakim Yustisial, dan Koordinator Data dan Informasi
Kepaniteraan) menurunkan tulisan dengan judul ‘Empat
Lembar yang Membawa Perubahan Besar di Mahkamah
Agung’ sebagai artikel utama dalam Laporan Utama (hlm.
7) serta dua tulisan artikel pendukung (hlm. 14 & 16)
SK KMA Nomor 119/2013 benar-benar ‘revolusioner’.
SK ini memaksa MA keluar dari comfort zone (memeriksa
berkas bergiliran), menggantinya dengan membaca ber-
kas secara serentak/bersamaan. Langkah ini sangat bera-
ni karena wacana perubahan sistem ini telah lama bergulir,
bahkan tertuang dalam SK Sistem Kamar, namun “tidak be-
rani” dieksekusi. Bayangkan saja, setelah setengah abad
berada di zona nyaman, MA dipaksa menjalani sistem baru
yang berbeda. Semua pihak yang terkait dengan proses
pemeriksaan perkara dituntut untuk beradaptasi dengan
sistem ini. Ada tujuh diktum yang terkandung dalam SK
KMA Nomor 119/2013. Secara lengkap disajikan sebagai
artikel pendukung dalam Laporan Utama (hlm. 10).
Perubahan besar oleh MA tentunya harus mendapat
dukungan dari pengadilan tingkat pertama. “Dukungan
tersebut dalam bentuk kepatuhan mengirimkan dokumen
elektronik, karena pembacaan berkas oleh hakim agung
diarahkan pada e-reading (pembacaan elektronik),” de-
mikian disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Soeroso
Ono. Ia pun meminta seluruh pengadilan untuk menggu-
nakan aplikasi komunikasi data Direktori Putusan.
Sistem ini lebih efektif dan memiliki nilai plus diban­
ding menggunakan media lain CD atau e-mail misalnya.
Penelusuran Redaksi terhadap aktivitas upload dan komu-
nikasi data dari pengadilan menunjukkan fakta yang cukup
menggembirakan (selengkapnya baca hlm. 18).
Menyangkut penyelesaian perkara, Kepaniteraan MA
terus berinovasi untuk menyelesaikan tiga isu utama yang
dihadapi MA. Pertama, lambatnya penyelesaian perkara
(delay); kedua, sulitnya mengakses informasi pengadilan
(access); dan ketiga, integritas aparatur peradilan (integri-
ty). Kepaniteraan MA mengatasinya dengan sederet kebi-
jakan inovatif berbasis teknologi informasi.
Semua terobosan di atas diharapkan dapat menyele-
saikan persoalan, khususnya dalam bidang penyelesaian
perkara yang terangkum dalam sistem manajemen per­
kara. Dan pada akhirnya, semua usaha Mahkamah Agung
dapat melayani masyarakat pencari keadilan.
Harapan masyarakat akan proses peradilan modern
dan berbiaya murah segera terwujud. Semoga.
(AN/MMA)
Petugas Desk Info
, memandu
pengunjung menggunakan SIPP/
CTS di Mahkamah Agung.
1,2,3,4,5,6,7 9,10,11,12,13,14,15,16,17,18,...92
Powered by FlippingBook