Nomor 5 Edisi September 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
–
85
TOKOH
Diakui tidak mudah, karena harus ada studi yang men-
dalam tentang birokrasi kita. Sebagai contoh di Amerika
pernah dialami pada tahun 1930, dimana birokrasinya
tidak berjalan efisien dan tidak efektif. Namun, selalu
dipelajari dengan seksama bukan hanya sekedar mengisi
anggaran setiap tahun.
Peradilan kita bagaimana situasinya?
Peradilan kita tentunya kemajuan sudah ada. Namun
tuntutan masyarakat bertambah dan kalau kita lihat di me-
dia, Mahkamah Agung banyak kita lihat peradilan mem-
bangun efektivitas dengan keanekaragamannya. Namun
kita masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat terhadap
putusan kasasi yang sudah empat bulan sampai saat ini
tidak tercantum. Jadi, jangan sampai masyarakat dibohongi
oleh hal-hal tersebut. Kalau kita akan menunjukkan hal-hal
yang baik, juga perlu dipaparkan apa-apa yang belum kita
lakukan. Beberapa waku lalu saya hadir bersama beberapa
anggota Komisi Yudisial, dan dikatakan bahwa ia mene-
mukan fakta pengadilan memutus perkara berdasarkan
peraturan yang tidak berlaku lagi. Komisi Yudisial
mengatakan pengadilan yang bersangkutan tidak
mengetahui bahwa peraturan tersebut telah di-
cabut. Ini karena tidak ada akses yang baik untuk
mengetahui hal tersebut. Hal ini menunjukkan
fasilitas kita belum baik, karena itu mestinya pe
mimpin di MA jangan hanya ingin membangun
gedung MA sebagus-bagusnya, tetapi di daerah
tidak. Paling tidak, kalau di Mahkamah Agung
dibangun, di daerah juga harus dibangun fasili-
tas yang baik pula. Yang diprioritaskan sebaiknya
pembangunan di daerah.
Apa yang perlu dilakukan agar peradilan
tertata denganbaik, termasuk SDMhakim?
Kalau SDM hakim sudah melalui pendidikan
hakim, melalui Pusdiklat. Namun, persoalannya
tidak hanya menggali orang untuk menjadi pan-
dai, namun juga butuh kesadaran bahwa menja-
di hakim karena memang ada panggilan luhur,
bukan hanya karena fasilitas gaji. Saya berpikir
ada orang yang berusaha keras menjadi seorang
hakim karena gaji yang lebih tinggi dari yang
lain. Menurut saya jangan seperti itu, jadi seorang
hakim harus ada panggilan seorang hakim. Keju-
juran dan moral adalah hal yang sangat penting
dan tidak menutup kemungkinan dari sekian
banyak orang pasti ada yang berkepribadian baik.
Pendapat Profesor selaku Ketua Dewan Pers?
Yang pasti pengadilan tetap menjadi berita pers, dalam
arti pemberitaan yang tidak enak/kurang baik. Ini men-
jadi tantangan pengadilan maupun Mahkamah Agung.
Jangan sampai pers mempunyai alasan untuk memberi-
kan berita yang tidak bagus, dan ini tergantung kita dalam
upaya untuk memperbaiki pengadilan.
Apakah Bapak sudah membaca Majalah Mah-
kamah Agung?
Sudah, namun harapannya berikan informasi baik
keberhasilan maupun informasi yang belum berhasil.
Bagaimana kita memperbaiki keadaan, sementara pencari
informasi kesulitan mencari berita putusan yang sejak be-
berapa bulan yang lewat belum ada juga di website. Jadi
jangan membohongi masyarakat. (
MMA/HA
)
Pewawancara: M.E.R. Herki Artani
Prof. Dr. Bagir Manan rajin mengunjungi perpustakaan
Mahkamah Agung.