Mahkamah Agung Edisi 5 - page 78

76
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 5 Edisi September 2014
RAGAM
Apakah magang di Australia ini masih dalam rang-
ka kerja sama antara MA dengan
Federal Court of Aus-
tralia
dan
Family Court of Australia
yang difasilitasi
oleh Program Australia Aid?
Memang ini kelanjutan dari MOU antara Mahkamah
Agung dan Peradilan
Federal Court of Australia
dan
Fam-
ily Court of Australia
di mana salah satu isi draft tersebut
untuk peningkatan manajemen pengetahuan yang ber-
fokus pada Manajemen Perkara.
Setelah selesai proses magang tersebut, tim ini dijadi-
kan pokja (Kelompok Kerja) BPR (
B
usiness
Proses Re-en-
gineering
). Salah satu hasil dari pokja BPR ini adalah pem-
bacaan putusan secara serentak dan dokumen elektronik
(SEMA 1 Tahun 2014).
Berapa lama?
Lamanya program ini dua minggu
Apa saja yang dikerjakan ketika magang?
Fokus yang dikerjakan dalam magang kali ini tentang
Manajemen Perubahan. Bagaimana mengampanyekan
untuk mengubah pola pikir pengerjaan dokumen dari
manual ke elektronik di Mahkamah Agung.
Setelah selesai magang selama dua minggu, kita diha-
ruskan membuat program
quick queen
apa selama enam
bulan ke depan. Kembali ke Indonesia untuk melaksana-
kan program
quick queen
tersebut dan kemudian kembali
lagi ke Australia untuk memperdalam kendala-kendala
maupun capaian-capaian selama enam bulan tersebut.
Apakah persamaan dan perbedaan yang paling uta-
ma antara peradilan Indonesia dan Australia?
Di Australiamereka tidakmempunyai direktori putusan
sendiri. Setiap putusan yang di-
upload
disimpan di kam-
pus, pengadilan sendiri tidak mengelola putusan sendiri.
Sedangkan di Mahkamah Agung mempunyai direk-
tori putusan sendiri dan dikelola sendiri.
Jam kerja sama dengan di Mahkamah Agung dari
pukul 8 sampai pukul 16.30.
Supreme Court
(Pengadilan Tertinggi) di Australia itu
terdapat di Negara Bagian, tapi kalau
High Court
(Peng­
adilan Tertinggi Nasional) itu di tingkat nasionalnya.
Di Australia sudah terdapat VICAT (
Victoria Civil and
Administrative Trigonal
) atau Pengadilan yang mengadili
perkara kecil (
small crime
), contoh sengketa antara anak
kost dengan ibu kost dan antara sengketa beli barang tapi
cacat. Selain itu hakimnya juga bisa datang ke tempat ke-
jadian, di mana hakimnya membawa tas yang berisi toga,
palu, dan laptop. Perkara kecil ini paling banyak mengenai
kontrakan rumah.
Apa kriteria orang yang dikirim ke sana? Siapa saja
yang dikirim?
Kriteria yang dikirim adalah orang yang bekerja
memang di bagian perkara dan perwakilan kamar, seper-
ti Pak Subur perwakilan dari Peradilan TUN (Tata Usaha
Negara), Pak Bambang H.M. perwakilan dari Peradilan
Umum, Pak Asep Nursobah perwakilan dari Peradilan
Agama dan Koordinator di bagian Manajemen Perkara.
Siapa yang membiayai?
Biaya dari AIPJ (
Australia Indonesia Partnership for
Justice
)
Peristiwa unik apa yang terjadi selama magang?
Ini bukan studi banding biasa, kalau magang ini kita
seperti kerja, mengikuti jam kerja datang jam 8 pulang
jam 16.30.
Proses kerjanya saling
sharing
tentang keadaan di ma­
sing-masing peradilan, dan kita melihat langsung proses
peradilan di Australia.
Dukanya cuaca dingin, dan lebih banyak mengonsum-
si mie instan. (MMA/AZ/DW)
Asep Nursobah, S.Ag.
Magang di Negeri Kanguru
Asep Nursobah. Hakim
peradilan agama dan
koordinator di bagian
Manajemen Perkara.
1...,68,69,70,71,72,73,74,75,76,77 79,80,81,82,83,84,85,86,87,88,...92
Powered by FlippingBook