Mahkamah Agung Edisi 5 - page 74

72
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 5 Edisi September 2014
RAGAM
MENJADI Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Serang adalah kepindahannya yang ketujuh se-
bagai hakim, setelah berpindah-pindah di beberapa tem-
pat. “Itu resiko jabatan,” kata pria kelahiran Purwodadi,
12 Desember 1962. Berikut hasil wawancara Tim MMA
dengan Bambang Heriyanto, S.H.,M.H. yang kami sajikan
dalam bentuk tuturan.
JUMLAH perkara sampai bulan September 2014 se-
banyak 39 perkara, 38 gugatan, dan 21 banding. Kami
menangani semuanya standar saja seperti peradilan
PTUN yang lain. Hanya kami sedikit punya program
unggulan, yang disebut
oneday court service
dan
oneday
minutering
. Artinya pelayanan bisa kami laksanakan se-
jak pendaftaran perkara, biaya perkara, penetapan maje-
lis hakim, penunjukkan majelis hakim, pendistribusian
kepada hakim, kemudian kepada para pihak. Semuanya
kami laksanakan dalam satu hari selesai. Sehingga se­
minggu kemudian bisa dimulai persidangan pertama da-
lam bentuk pemeriksaan persiapan. Jadi satu perkara total
maksimal empat bulan dari pendaftaran sampai dengan
minutasi serta langsung diambil oleh para pihak.
Untuk memperlancar persidangan, maka kami
membentuk majelis hakim. Berdasarkan Kepu-
tusan Ketua Pengadilan telah dibentuk maje-
lis tetap. Sistem majelis tetap ini memberi-
kan kesempatan yang sama kepada semua
hakim, bahwa mereka bisa menjadi ketua
majelis. Dalam satu majelis terdiri dari
tiga orang hakim.
Perangkat hukum yang tersedia
pun sudah cukup memadai. Per-
aturan perundang-undangannya
pun sudah ada.Tinggal SDM-nya
saja bisa mengoptimalkan atau
tidak.
Sistem administrasi manaje-
men perkara di PTUN ada yang
namanya SIAD-PTUN. Sistem
ini adalah aplikasi yang diba­
ngun di lingkungan peradilan negara untuk memperce-
pat dan memudahkan proses penanganan perkara dari
pendaftaran sampai dengan putusan. Semua perkara yang
sudah putus langsung kami upload ke direktori putusan.
Agar jalannya
one day court service
lancar, semua yang
menangani perkara berperan selain sebagai user, seka-
ligus menjadi operator. Jadi pendaftaran langsung di-
register oleh kepanitraan, kemudian diterima oleh ketua
pengadilan untuk menentukan majelis hakimnya. Pada
tahap ini ketua pengadilan menjadi operator juga, ketika
menerbitkan penetapan majelis hakim. Kemudian setelah
itu penunjukan majelis hakim ketua menjadi operator
langsung. Setelah didiskusikan kepada ketua majelis,
Semua Menjadi User, Sekaligus
Operator
Bambang Heriyanto, Ketua PTUN Serang
1...,64,65,66,67,68,69,70,71,72,73 75,76,77,78,79,80,81,82,83,84,...92
Powered by FlippingBook