Mahkamah Agung Edisi 5 - page 66

64
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 5 Edisi September 2014
garaan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter yang
memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan ke-
wenangan yang secara terus-menerus harus ditingkatkan
mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjut­
an, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan, peng­
awasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik
kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengeta-
huan dan teknologi.
Ketiga, perlindungan dan kepastian hukum kepada
penerima pelayanan kesehatan dan dokter memerlukan
pengaturan dalam undang-undang.
Pemikiran di atas menggambarkan bahwa penerima
pelayanan kesehatan dan dokter (termasuk dokter gigi)
membutuhkan perlindungan hukum. Implikasinya adalah
pertanggungjawaban dari masing-masing pihak dalam
pelayanan kesehatan. Dan secara hukum pertanggung-
jawaban dapat dikategorikan dalam bentuk pertanggung-
jawaban secara perdata, pidana dan administrasi.
Perlindungan dan kepastian hukum pada akhirnya
disertai dengan meningkatnya risiko atau biaya atau be-
ban bagi kedua belah pihak. Dokter, dalam melakukan
tindakan medis, akan menempuh berbagai prosedur un-
tuk memberikan keyakinan pada dirinya tindakan apa
yang tepat. Ia akan melindungi dirinya dari beban risiko
gugatan, misalnya dengan mengasuransikan risiko gugat­
an melalui mekanisme
profesional liability insurance.
Proses dan berbagai tahapan itu berimplikasi pada biaya
yang ditanggung dokter. Implikasinya bagi pasien, hal itu
berdampak pada semakin mahalnya biaya kesehatan.
Dalam perspektif pertanggungjawaban hukum dokter,
maka tanggungjawab tersebut lahir dari adanya tindakan
malapraktik dalam pelayanan kesehatan. Malapraktik
dapat dikategorikan ke dalam malapraktik yang berkaitan
dengan pelayanan rumah sakit dan malapraktik yang ter-
kait dengan tindakan dokter atau tenaga kesehatan sesuai
dengan standar profesinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ter-
dapat rumusan sanksi pidana, termasuk bagi korpora-
si (rumah sakit) yang dengan sengaja mempekerjakan
dokter yang tidak memiliki surat izin praktek (Pasal 80).
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka
pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda, serta huku-
man tambahan berupa pencabutan izin.
KOLOM
Demo para dokter atas kasus
dr. Dewa Ayu Prawani dkk.
Sumber foto: Tahta Aidilla/Republika Online
1...,56,57,58,59,60,61,62,63,64,65 67,68,69,70,71,72,73,74,75,76,...92
Powered by FlippingBook