Mahkamah Agung Edisi 5 - page 62

60
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 5 Edisi September 2014
KOLOM
DALAM
kurun waktu tiga tahun (2012-2014)
Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan, telah
menangani kurang lebih 30 berkas perkara asusila.
Antara lain berupa pemerkosaan, persetubuhan, per-
buatan cabul, dan membawa lari perempuan di bawah
umur. Ini berdasarkan data yang diperoleh langsung
bagian Pidana Pengadilan Negeri Bulukumba. Ini fakta
yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya
di Bulukumba, belakangan ini mengalami peningkatan secara signifikan, baik secara kuantitatif maupun
kualitatif. Kejahatan terhadap anak-anak ini lebih didominasi oleh pelaku dewasa dengan modus yang beraneka ragam. Ada yang menggunakan cara membujuk
korban dengan diberi sejumlah uang, membelikan
sesuatu yang diinginkan korban, atau sengaja diajak
pelaku untuk bermain bersama lalu pelaku melancar-
kan aksinya di tempat yang dirasa aman.
Kasus terakhir yang saya tangani adalah kasus ke-
kerasan seksual pada anak penyandang disabilitas.
Bila ditinjau dari hubungan pelaku dengan korban,
banyak di antara korban kekerasan yang telah menge-
nal dengan baik pelakunya, antara lain teman korban,
pacar korban, bahkan ada pelaku yang merupakan keluarga dekat korban (seperti ayah atau paman).
Sangat Ironis
Sungguh sangat ironis realitas di Bulukumba, kare-
na daerah ini dipilih menjadi daerah monitoring untuk
Perda-perda Syariat Islam.
Selama ini Bulukumba adalah daerah pertama
di Sulawesi Selatan yang banyak merumuskan per-
da-perda keagamaan. Namun, sesungguhnya banyak
masalah yang terjadi di lapangan. Persoalan-persoalan itu tentu berkaitan dengan diskriminasi dan hak
asasi seseorang. Dalam konteks daerah yang plural
baik dari perbedaan segi keagamaan, aliran maupun
suku. Perda ini sudah diterapkan sejak tahun 2001.
Pada saat itu, saya merasakan bahwa nuansa agamis itu sangat kental dalam mengatur tatanan hidup
masyarakat di Bulukumba. Tentu ini menjadi perta­
nyaan, fenomena apa yang menyebabkan kasus-kasus
pelecehan atau kekerasan seksual pada perempuan,
khususnya anak di Bulukumba.
Sebagai bagian dari masyarakat yang juga ikut ber-
baur dalam pola kehidupan sosial kemasyarakatan,
saya melihat bahwa dari beberapa kasus yang terung-
kap di persidangan, kejahatan kesusilaan yang dilaku-
kan oleh anak maupun pelaku dewasa di pengaruhi
oleh berbagai faktor. Antara lain, kondisi psikologi,
pengaruh lingkungan, pergaulan bebas, pengaruh
tontonan film dan video porno yang banyak beredar
dalam internet, maupun ponsel, bacaan-bacaan yang
dapat memicu dan menimbulkan rangsangan, kurang-
Meningkatnya Kejahatan Seksual di
Bulukumba
Oleh Ernawati Amrulla
h, S.H., M.H.*
Ernawati Amrullah, S.H., hakim PN Bulukumba,
Sulawesi Selatan
1...,52,53,54,55,56,57,58,59,60,61 63,64,65,66,67,68,69,70,71,72,...92
Powered by FlippingBook