Mahkamah Agung Edisi 5 - page 59

Nomor 5 Edisi September 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
57
Acara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku dalam hal ini KUHAP dan UU lainnya, se­
perti UU KPK, UU TPPU, UU Tipikor. Bahwa UU KPK
No.30 Tahun 2002 memberi kewenangan KPK sebagai
Penyidik dan Penuntut, memblokir rekening, meminta
keterangan keadaan keuangan tersangka dan terdakwa
tanpa izin Gubernur BI, tanpa perlu menggunakan UU
TPPU,
6)
UU No.46 Tahun 2009 memberi kewenangan ke-
pada Pengadilan Tipikor memeriksa, mengadili dan
memutus perkara Tipikor, tindak pidana Pencucian uang
(Predicat Crime korupsi) dan tindak pidana lain yang
ditentukan sebagai Tipikor (pasal 6 UU No.46 Tahun
2009 tentang Pengadilan Tipikor), sehingga secara his-
toris Pengadilan Tipikor menerima penyerahan perkara
dari KPK, oleh karenanya Jaksa KPK dapat melimpahkan
perkara TPPU yang Predicate Crime-nya tipikor kepada
Pengadilan Tipikor,
7)
Sesuai pasal 2 ayat (3) UU No.16 Tahun 2004 ten-
tang Kejaksaan, Kejaksaan adalah satu dan tidak dapat
dipisahkan dalam melaksanakan tugas Penuntutan tindak
pidana dan kewenangan lain, dengan demikian Penuntut
Umum di Kejaksaan dan di KPK adalah satu kesatuan.
KPK tidak merekrut Penuntut Umum di luar Kejaksaan,
8)
Sistem Anti Pencucian Uang untuk mencegah dan
memberantas tindak pidana pada umumnya, termasuk
korupsi, sehingga sebaiknya Penuntutan perkara TPPU
KOLOM
yang disidik KPK dilakukan oleh KPK yang menyidik dan
menuntut perkara korupsi, sesuai dengan tugas KPK yang
berwenang melakukan pemberantasan korupsi.
Revisi UU TPPU
Guna mencegah atau menghindari dualisme per-
bedaan pandangan dari para hakim dalam menyikapi
masalah kewenangan Penuntutan TPPU Predicate Crime
Korupsi, sebaiknya dirumuskan saja norma hukum yang
jelas melalui revisi UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang/TPPU, menyangkut otoritas ke-
wenangan Penuntutan perkara TPPU/Money Launder-
ing dengan Predicat Crime Korupsi, apakah menjadi ke-
wenangan Jaksa pada KPK ataukah menjadi otoritas Jaksa
pada Kejaksaan.
Untuk sementara waktu sambil menunggu revisi UU
TPPU yang tentunya membutuhkan waktu yang tidak
sebentar, kiranya Mahkamah Agung dapat mengeluar-
kan kebijakan dalam bentuk SEMA atau PERMA sebagai
pedoman bagi Judex Factie memutus perkara TPPU
Predicate Crime korupsi. Namun demikian penulis
berpandangan bahwa Jaksa KPK berwenang melakukan
Penuntutan TPPU Predicate Crime korupsi, sebagaimana
argumentasi penulis dan sebagaimana pendapat Dr.Yunus
Husein, S.,H.,LLM pada poin kesatu sampai dengan poin
keempat sub poin 1 s/d 8 tersebut di atas.
* Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri
Serang Banten
1...,49,50,51,52,53,54,55,56,57,58 60,61,62,63,64,65,66,67,68,69,...92
Powered by FlippingBook