Mahkamah Agung Edisi 5 - page 60

58
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 5 Edisi September 2014
KOLOM
MAHKAMAH Agung di Indonesia lahir setelah Indo-
nesia merdeka pada 17 Agustus 1945, dan dengan pasal
24 UUD 1945 diatur kekuasaan kehakiman yang dilaku-
kan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan
Kehakiman. Berdasarkan pasal 24 ayat 1 UUD 1945 ke­
luarlah Penetapan Pemerintah nomor 9 Tahun 1946 yang
menunjuk kota Jakarta Raya sebagai tempat kedudukan
Mahkamah Agung.
Dengan UU 7/1947 ditetapkan tentang susunan dan
kekuasaan Mahkamah Agung. Menurut UU tersebut tem-
pat kedudukan dan susunan Mahkamah Agung diper-
lakukan surut sejak tanggal 17 Agustus 1945. Kekuasaan
Mahkamah Agung pada waktu itu hanya disebut memu-
tus perkara pada tingkat pertama dan terakhir akan
sedikitnya tiga orang hakim, yaitu yang meliputi semua
perselisihan tentang Kekuasaan mengadili:
Antara Badan Kehakiman yang tempat dan keduduk­
an tidak sedaerah hukum sesuatu Pengadilan Tinggi.
Antara Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi.
Antara Pengadilan Tinggi dan sesuatu Badan Ke-
hakiman dalam daerah hukumnya.
Di sini Mahkamah Agung memutus dalam tingkat
pertama dan terakhir.
Dalam UU 19/1948 kasasi dapat dilakukan atas per-
mintaan pihak berkepentingan maupun atas permintaan
jaksa. Semuanya melulu untuk kepentingan hukum de­
Opini
Perlu Pengadilan Tertinggi di
Provinsi
Oleh Edith Nababan, S.H*.
Edith Nababan, S.H.
1...,50,51,52,53,54,55,56,57,58,59 61,62,63,64,65,66,67,68,69,70,...92
Powered by FlippingBook