Mahkamah Agung Edisi 5 - page 55

Nomor 5 Edisi September 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
53
KOLOM
Online Pengadilan Agama. SIADPA PLUS dapat dilihat
pada situs
Tim penilai atau audit itu sangat kredibel karena dari
pihak yang sangat memahami kinerja di pengadilan.
Semuanya dari Mahkamah Agung, antara lain dari bagian
Pengawasan, Kesekretariatan, Kepaniteraan, dan Badan
Urusan Administrasi (BUA). Lingkup auditnya meliputi
pelayanan publik, administrasi perkantoran, penyerapan
anggaran, kelengkapan meja informasi, manajemen per-
kara yang berbasis CTS, sampai kebersihan toilet.
Apakah pengadilan bisa memberikan pelayanan yang
prima? Pelayanan bukan ditentukan olehmewahnya fasilitas,
meja informasi yang mahal atau monitor lebar di belakang-
nya. Tetapi, ketika masyarakat mencari informasi, di situ ada
yangmelayani dan bisamemberikan jawaban atau perminta­
an yang sesuai dengan kebutuhan pengunjung. Apakah di
meja informasi ada SKPPID-nya (Surat Keputusan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi), apakah ada tulisan
No Smoking
’ untuk tempat tertentu ,dan di tempat lain dise-
diakan ‘
Smoking Area
’, apakah toiletnya bersih, hal-hal seper-
ti itulah yang menentukan.
Pihak luar pun melakukan penilaian terhadap peng­
adilan tingkat pertama. Hal ini sejalan dengan upaya
transparansi yang dilakukan oleh MA. Untuk itu MA
bekerja sama dengan MaPPI-FHUI (Masyarakat Peman-
tau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas In-
donesia) dan UNODC (United Nations Office on Drugs
and Crime). Sepanjang tahun 2011-2013 MaPPI-FHUI
dan UNODC melakukan survei ‘Implementasi Keterbu-
kaan Informasi di Pengadilan’. Melalui penelitian tersebut
dapat diperoleh gambaran respons yang jelas dan faktual
dari aparatur pengadilan dalam memberikan pelayanan
informasi. Hal ini sebagai masukan bagi MA dan jajaran
di bawahnya untuk meningkatkan pelayanan informa-
si kepada publik. Salah satu hasil dari survei ini adalah
Indeks Ketersediaan Informasi untuk Masyarakat Umum
(semua informasi tersedia) dicapai oleh Pengadilan Aga-
ma Semarang dengan indeks 1,00. Sedangkan penyediaan
informasi terendah berada di Pengadilan Negeri Makassar
dengan indeks 0,2.
Lari Estafet
MA tidak begitu saja menuntut peningkatan kuali-
tas bagi ‘wakil Tuhan di muka bumi ini’, khususnya ke­
tua pengadilan. Kesejahteraannya pun diperjuangkan
MA agar maksimal memberikan pelayanan publik. Tapi,
setelah sejahtera, bukan waktunya lagi untuk berleha-leha
melainkan harus meningkatkan profesionalisme. Seharus-
nya disadari pimpinan itu adalah pejabat pelayan publik.
Kedudukannya sebagai ketua bukan hanya memperoleh
segala fasilitas sebagai ketua pengadilan, tetapi sang ketua
tidak bekerja. Dan ketua model seperti ini masih banyak.
Apabila semua pimpinan mempunyai komitmen
dan visi yang sama untuk memajukan lembaganya,
maka pengadilan di empat lingkungan peradilan di
seluruh Indonesia pasti akan maju dan terus berinovasi.
Tentu kita percaya, apa pun problemnya, apa yang di­
amanatkan UU 25/2009 (tentang Pelayanan Publik) dan
UU 14/2008 (tentang Keterbukaan Informasi) serta SK
KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 (tentang Keterbu-
kaan Informasi di Pengadilan) akan terwujud. Ayo Bapak
dan Ibu Ketua, mari lari estafet menuju perubahan dan
pembaruan, atau anda akan tergilas oleh roda pembaruan
,bahkan terpaksa keluar dari rel estafet tersebut.
Selamat bekerja, semoga bermanfaat dan Tuhan
melindungi kita semua.
*)Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI
1...,45,46,47,48,49,50,51,52,53,54 56,57,58,59,60,61,62,63,64,65,...92
Powered by FlippingBook