44
–
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 5 Edisi September 2014
bercerai cepat itu sebenarnya yang Islamnya enteng-en-
tengan (abangan), karena dalil awalnya boleh menikah
satu, dua, tiga, sampai empat asal berlaku adil.
Tapi, apakah manusia bisa berlaku adil? Tidak mung-
kin. Biasanya yang dibaca itu bukan
ata ta’ biwu awal
kiddah,
apa maknanya. Asas Islam itu sebenarnya mono
gami, bukan poligami. Suami dapat satu, istri dapat satu.
Ini asas, ini tetap. Alternatif lainnya bisa dua, tiga, empat.
Itu ada dalil yang lebih kuat, yaitu harus adil. Dan adil itu
hanya dimiliki oleh Allah. Kalau manusia, itu tidak bisa.
Jadi kadang-kadang kita yang menerjemahkannya salah.
Padahal Islam membatasinya seperti itu.
Perceraian itu menurut Islam dibolehkan, tetapi diben-
ci oleh Allah. Boleh tapi dibenci Allah. Maknanya apa?
Itu pintu darurat yang bisa dipakai hanya dalam keadaan
tertentu. Kalau sudah parah itu baru boleh. Tertentunya
apa saja, rumah tangganya benar-benar sudah tidak har-
monis. Cekcoknya sudah tidak bisa didamaikan lagi. Dari
masalah kecil, apalagi besar. Tetapi, ini juga harus bisa
dibuktikan, ada saksi. Jadi, tidak sembarang
ngomong
bisa
cerai. Lebih-lebih laki-laki, ibaratnya dari kamar mandi
saja bisa menceraikan. Makanya pembatasan undang-un-
dang adalah cerai itu sah ketika di hadapan persidangan.
Berlakunya dihitung mulai diketoknya palu.
Di Banten, perkara penikahan ataupun waris, kendala
yang berarti itu tidak ada, karena relatif perkaranya tidak
sulit. Tidak seperti di Jakarta, kualitas dan kompleksitas
perkaranya luar biasa. Tidak semua yang mengajukan peng-
esahan nikah itu disahkan. Kalau ada unsur pelanggaran
hukum, maka tidak bisa disahkan. Seperti kasus Macica
Mochtar, istri kedua Murdiono, tidak bisa disahkan karena
ketika mau menikah tidak ada izin dari istri pertama. Dia
melanggar hukum. Tetapi, kalau orang desa, mau menikah
ke KUA karena tidak punya duit, maka memilih dinikahkan
oleh kiai, supaya biayanya murah. Ini bukan melanggar hu-
kum, maka nikahnya bisa disahkan oleh pengadilan.
Manajemen Perkara
Soal yang berkaitan dengan IT, kita sudah ada
website
,
konten-kontennya (ada 48 item) semua sesuai dengan yang
dituntunkan oleh Badilag. Pertanggungjawabannya ada pada
masing-masing bagian. Misalnya bagian pelaporan perkara
ada di bagian hukum, perkara banding pada Panitera Muda
Banding, keuangan di Umum pada subbag keuangan, kepe
gawaian di kasubbag kepegawaian. Itu semua bertanggung
jawab untuk menayangkan berita-berita setiap bulannya.
Kalau perkara laporan setiap minggu, begitu perkara putus,
langsung tayang, termasuk amar putusan. Direktori Putusan,
begitu putusannya turun, langsung di-
uploud
.
BERANDA
Kendala
Soal kendala awal-awalnya sih ada. Tapi kita ber
usaha terus memperbaiki. Setiap tiga bulan dievaluasi,
apa saja kelemahannya, bagaimana mencari solusinya.
Pengawasnya adalah hakimpengawas.Adapengawasanbi-
dang umum, kepegawaian, IT
website
, manajemen peradilan,
dan pelayanan publik. Hasil evaluasi dikirim ke Badilag. Ka-
lau ke Bawas biasanya yang terkait dengan penghukuman
atau ada pengaduan langsung ke Badilag atau ke Bawas.
Alhamdulillah, tingkat capaian soal perkara mencapai
86%. Sisanya itu bukan karena tidak selesai, melebihi SOP,
tetapi karena pendaftarannya sudah masuk di akhir bulan
Desember. Hakimnya sudah banyak yang cuti, tanggal 25
Desember sudah tidak ada sidang. Itu bukan perkara yang
menumpuk, karena belum sampai melebihi batas waktu.
Di tempat saya, perkara yang selesai tiga bulan kosong,
selesai 1,5 bulan (sesuai SOP) 22,9%, kurang dari SOP
71,1%. Yang melebihi dari SOP itu bukan karena kesalah
an kita, tapi kita kirim putusan sela, kembalinya tidak
cepat, bisa sampai enam bulan. Dalam pelaporan alham-
dulilah nilai saya A. Yang menilai Bawas. Sudah dua kali
saya mendapat A. Di (PTA) Semarang yang dipakai masih
punya saya, karena di sana tidak mau susah-susah
mikir.
Apabila ada teman yang kurang paham, saya berusaha
untuk membimbingnya. Untuk SDM kami harapkan ada
penambahan. Memang SDM yang ada masih bisa diop-
timalkan. Termasuk untuk pengembangan perpustakaan.
Saya sebentar lagi pensiun. Saya bangga kalau ka-
wan-kawan bisa mencapai prestasi maksimal, baik di ting-
kat lokal maupun nasional.
(
MMA/HA, MU
)
Kearifan lokal di
wilayah Banten
juga sudah bisa
menyelesaikan
kasus perceraian.