Mahkamah Agung Edisi 5 - page 39

Nomor 5 Edisi September 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
37
WAWANCARA
Untuk menangani kasus diskriminasi gender,
menurut Ibu, apakah harus perempuan? Apa sisi lebih-
nya dibandingkan dengan hakim laki-laki?
Untuk menangani kasus yang berkaitan dengan gen-
der tidak harus hakim perempuan, tetapi sebaiknya da-
lam satu majelis ada hakim perempuannya. Sisi lebihnya
hakim perempuan adalah lebih mengerti perasaan perem-
puan sehingga bisa menyelami perkara yang berkenaan
dengan gender tersebut, terutama keadilan bagi perempu­
an korban kekerasan.
Apakah perangkat hukum untuk menangani kasus
diskriminasi gender sudah mencukupi?
Perangkat hukum untuk menangani diskriminasi gen-
der sudah mencukupi seperti UU 23/2002 Tentang Per-
lindungan Anak, UU 23/2004 Tentang Penghapusan Ke-
kerasan dalam Rumah Tangga dan UU 21/2007 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dari Undang-Undang tersebut sanksi pidana sudah
cukup memadai, ruang lingkup perbuatan pidana juga
sudah diatur dalam Undang-Undang tersebut. Hanya saja
tentang restitusi yang masih belum optimal dan imple-
mentasinya masih kurang.
Namun demikian, hakim dapat mempertimbangkan
adanya ganti rugi untuk korban sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 14 KUHP.
Pada tahun 2012 terjadi kesepakatan bersama an-
tara MA dan Kementrian Pemberdayaan Perempu­
an dan Perlindungan Anak (No. 053/KMA/SKB/
IV/2012). Bagaimana pendapat Ibu tentang SKB
ini?
Kesepakatan bersama antara MA dengan Kemente-
rian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
RI No. 053/KMA/SKB/IV/2012 mempunyai makna bah-
wa MA dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak bersepakat mendorong terwujudnya
kebijakan dengan program yang responsif gender, per-
spektif gender, dan peningkatan kepedulian terhadap
kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka terwujud­
nya kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak. (
MMA/
HA,RZ
)
Ketika mengikuti upacara HUT MA ke-69
BIODATA
Sri Murwahyuni, S.H.,M.H
Alamat:
Rumah Jabatan Anggota Lembaga Ting-
gi Negara, Kawasan Kota Baru Bandar
Kemayoran Blok D.5 Kav 2 Menara I No.
12 A-01.
Pendidikan: S2. UII
Jabatan:
Hakim Agung pada MA Rl
Riwayat Pekerjaan:
- Calon Hakim di PN Jakarta Pusat pada tahun 1981
- Hakim PN Pandeglang pada tahun 1983
- Hakim PN Serang pada tahun 1989
- Hakim PN Probolinggo pada tahun 1992
- Hakim PN Sidoarjo pada tahun 1997
- Hakim PN Bondowoso pada tahun 2002
- Hakim PN Surabaya pada tahun 2003
- Hakim PT Samarinda pada tahun 2005
- Hakim PT Surabaya pada tahun 2008
- Hakim Agung pada MA Rl pada tahun 2010
1...,29,30,31,32,33,34,35,36,37,38 40,41,42,43,44,45,46,47,48,49,...92
Powered by FlippingBook