Nomor 5 Edisi September 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
–
37
WAWANCARA
Untuk menangani kasus diskriminasi gender,
menurut Ibu, apakah harus perempuan? Apa sisi lebih-
nya dibandingkan dengan hakim laki-laki?
Untuk menangani kasus yang berkaitan dengan gen-
der tidak harus hakim perempuan, tetapi sebaiknya da-
lam satu majelis ada hakim perempuannya. Sisi lebihnya
hakim perempuan adalah lebih mengerti perasaan perem-
puan sehingga bisa menyelami perkara yang berkenaan
dengan gender tersebut, terutama keadilan bagi perempu
an korban kekerasan.
Apakah perangkat hukum untuk menangani kasus
diskriminasi gender sudah mencukupi?
Perangkat hukum untuk menangani diskriminasi gen-
der sudah mencukupi seperti UU 23/2002 Tentang Per-
lindungan Anak, UU 23/2004 Tentang Penghapusan Ke-
kerasan dalam Rumah Tangga dan UU 21/2007 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dari Undang-Undang tersebut sanksi pidana sudah
cukup memadai, ruang lingkup perbuatan pidana juga
sudah diatur dalam Undang-Undang tersebut. Hanya saja
tentang restitusi yang masih belum optimal dan imple-
mentasinya masih kurang.
Namun demikian, hakim dapat mempertimbangkan
adanya ganti rugi untuk korban sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 14 KUHP.
Pada tahun 2012 terjadi kesepakatan bersama an-
tara MA dan Kementrian Pemberdayaan Perempu
an dan Perlindungan Anak (No. 053/KMA/SKB/
IV/2012). Bagaimana pendapat Ibu tentang SKB
ini?
Kesepakatan bersama antara MA dengan Kemente-
rian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
RI No. 053/KMA/SKB/IV/2012 mempunyai makna bah-
wa MA dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak bersepakat mendorong terwujudnya
kebijakan dengan program yang responsif gender, per-
spektif gender, dan peningkatan kepedulian terhadap
kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka terwujud
nya kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak. (
MMA/
HA,RZ
)
Ketika mengikuti upacara HUT MA ke-69
BIODATA
Sri Murwahyuni, S.H.,M.H
Alamat:
Rumah Jabatan Anggota Lembaga Ting-
gi Negara, Kawasan Kota Baru Bandar
Kemayoran Blok D.5 Kav 2 Menara I No.
12 A-01.
Pendidikan: S2. UII
Jabatan:
Hakim Agung pada MA Rl
Riwayat Pekerjaan:
- Calon Hakim di PN Jakarta Pusat pada tahun 1981
- Hakim PN Pandeglang pada tahun 1983
- Hakim PN Serang pada tahun 1989
- Hakim PN Probolinggo pada tahun 1992
- Hakim PN Sidoarjo pada tahun 1997
- Hakim PN Bondowoso pada tahun 2002
- Hakim PN Surabaya pada tahun 2003
- Hakim PT Samarinda pada tahun 2005
- Hakim PT Surabaya pada tahun 2008
- Hakim Agung pada MA Rl pada tahun 2010