Mahkamah Agung Edisi 5 - page 37

Nomor 5 Edisi September 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
35
hampir sama memeriksa dan memutus perkara, hanya
dasarnya yang beda,” tegas Sri Murwahyuni, yang dipilih
sebagai hakim agung oleh Komisi III DPR akhir Septem-
ber 2010 dan dilantik pada 23 November 2010.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim, ia me­
nyandarkan pada aspek kepastian, keadilan, dan keman-
faatan. Mengenai kiprah kaum perempuan di dunia hu-
kum, Sri Murwahyuni merasa bangga terhadap banyaknya
perempuan yang telah menduduki jabatan/profesi strate-
gis. Misalnya Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Maria
Farida Indrati dan Prof. Komariah Emong Sapardjaja. Ia
berharap banyak kaum wanita yang terinspirasi mengiku-
ti jejak mereka. “Tetapi saya berpesan, jangan melupakan
kodratnya,” ujarnya seraya mengingatkan.
MMA
, Herki Artani, Dewa, dan Cahyo, mewawancarai
Sri Murwahyuni seputar keadilan dan kesetaraan bagi
perempuan atau kesetaraan gender. Berikut petikannya.
Majalah Mahkamah Agung pada edisi kelima ini
mengangkat tema gender. Selama hampir empat tahun
sebagai hakim agung apakah Ibu pernah menangani
perkara yang berhubungan dengan hal tersebut?
Sebagai hakim agung yang
baru tiga tahun delapan bulan
menjalani tugas, saya sudah ba­
nyak menangani perkara yang ber-
kaitan dengan tema gender. Dari
putusan-putusan tersebut dapat
diketahui kita punya kepedulian
terhadap korban perempuan.
Sebagai contoh di sini bisa
disebutkan beberapa.
Dalam perkara No. 1155 K/
PID.SUS/2012 terbukti bahwa
sebagai pemilik kafe dan sebagai
pengelola yang mengurus segala
kagiatan kafe, X telah melakukan
perekrutan atau pengiriman re-
maja-remaja dengan iming-imi-
ng gaji yang tinggi untuk bekerja
di sebuah kafe, untuk menemani
tamu berkaraoke. Ternyata dalam
bekerja mereka diharuskan berpa-
kaian minim/sexy. Mereka bukan
hanya menemani para tamu berkaraoke saja tetapi juga
harus melayani para tamu minum-minuman keras dan
melayani tamu untuk tidur.
Ketika para remaja/pekerja tersebut mulai menjalan-
kan pekerjaannya yang tidak sesuai dengan harapan,
mereka memutuskan ingin keluar. Tetapi tidak bisa, kare-
na mereka harus mengganti biaya transportasi dari rumah
korban ke tempat usaha Terdakwa, dan biaya hidup yang
dikeluarkan oleh terdakwa yang cukup banyak, sehingga
korban mau tidak mau terpaksa tetap menjalani pekerjaan
tersebut. Pada saat korban mempunyai kesempatan untuk
pergi, akhirnya mereka bisa keluar dan melaporkan ke-
pada pihak berwajib. Dalam kasus ini Mahkamah Agung
menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena telah me­
lakukan tindak pidana perdagangan orang, secara ber-
sama-sama melakukan perdagangan orang menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8
(delapan) tahun dan denda Rp200.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Dalam perkara No. 773 K/PID.SUS/2014, terdakwa
terbukti memaksa korban yang masih anak-anak melaku-
kan persetubuhan denganya. Terdakwa dijatuhi pidana
WAWANCARA
Sejak dulu, saya memegang
prinsip bekerja adalah ibadah.
1...,27,28,29,30,31,32,33,34,35,36 38,39,40,41,42,43,44,45,46,47,...92
Powered by FlippingBook