Mahkamah Agung Edisi 5 - page 42

40
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 5 Edisi September 2014
BERANDA
Jurusita
“Hallo...hallo... maaf... lagi ada eksekusi pengosongan,
besok saja ya,” suara di ujung telepon, setengah berteri-
ak karena di sekitarnya berisik. Sang empunya suara itu,
Surya Candra. Itulah suasana di “seberang” ketika
MMA,
Rita Z,
menelepon untuk wawancara.
Surya adalah Jurusita PN Jakarta Selatan. Dua tahun
lagi ia pensiun. Hari itu ia sedang melaksanakan ekse-
kusi pengosongan dalam kasus perdata. Kali ini yang
dikosongkan antara lain rumah dan gudang, beralamat di
Jl. Bhakti No. 48 RT 003 RW 7 Kelurahan Cilandak Timur,
Jakarta Selatan.
Surya sudah malang melintang di lapangan sebagai
jurusita. Apalagi dalam hal sita eksekusi, jurusita sering
menjadi sasaran, terutama jika termohon menolak putus­
an hakim.
Jurusita merupakan garda terdepan pengadilan pada
saat eksekusi berlangsung. Dialah yang acapkali mem-
bacakan amar putusan pengadilan yang memerintahkan
eksekusi. Seperti eksekusi pengosongan yang dilakukan
Jurusita Surya Candra kali ini.
“Termohon mau
gimana
lagi, keputusan pengadilan
sudah berkekuatan hukum, eksekusi segera dilakukan. Se-
lain dari pengadilan, ketika eksekusi ada pihak kepolisian,
kodim, satpol PP, pihak kecamatan, dan kelurahan,” kata
laki-laki 58 tahun ini menjelaskan.
Berbagai pihak yang hadir itu sesuai dengan ketentu-
an aturan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi reaksi dari
termohon atau yang kalah di pengadilan. Adapun biaya
eksekusi ditanggung pemohon.
Menurut undang-undang, jurusita berkedudukan se-
bagai pejabat peradilan yang diangkat atas usul ketua pen-
gadilan. Pekerjaan jurusita banyak di lapangan, terutama
dalam perkara perdata, sejak perkara masuk hingga ekse-
kusi putusan. Hasil kerja jurusita berpengaruh pada ad-
ministrasi pengadilan.
“Kerjanya sudah dimulai sejak perkara masuk peng­
adilan,” imbuh Surya.
Jurusita termasuk tenaga fungsional di pengadilan, ka-
rena bertugas sesuai dengan fungsi yang dimilikinya. Ia
membantu tugas-tugas administrasi pengadilan. Oleh se-
bab itu, jurusita merupakan bagian dari fungsi kepanitera­
TUGAS DAN FUNGSI JURUSITA
1. Melaksanakan panggilan sidang terhadap para pihak berperkara.
2. Melaksanakan pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah
Agung RI kepada para pihak berperkara.
3. Melaksanakan penyerahan risalah-risalah kepada para pihak berperkara.
4. Melaksanakan pemanggilan
anmaning
(teguran) kepada pihak termohon sita, termohon eksekusi.
5. Melaksanakan sita eksekusi sekaligus berita acaranya berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri.
6. Melaksanakan pemberitahuan banding, Kasasi, dalam perkara pidana kepada yang bersangkutan.
SYARAT MENJADI JURUSITA PENGADILAN
Berdasarkan UU 49/2009 tentang Peradilan Umum:
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
4. Berijazah pendidikan menengah
5. Berpengalaman sebagai jurusita pengganti minimal tiga tahun
6. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
7. Lulus seleksi penyaringan dan pendidikan.
8. Khusus jurusita di Pengadilan Agama, ada syarat tambahan yakni jurusita harus beragama Islam.
Dalam praktik, Mahkamah Agung sudah merintis agar yang bisa diangkat menjadi jurusita adalah
orang yang sudah bergelar strata satu, terutama sarjana hukum.
1...,32,33,34,35,36,37,38,39,40,41 43,44,45,46,47,48,49,50,51,52,...92
Powered by FlippingBook