Mahkamah Agung Edisi 5 - page 52

50
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 5 Edisi September 2014
PERKEMBANGAN tek­
nologi digital dan sistem in-
formasi yang berbasis In-
formasi Teknologi (IT) telah
memberikan dampak yang
signifikan terhadap mana-
jemen
pengadilan.
Bagi
masyarakat global, khusus­
nya pencari keadilan sebagai
target layanan yang utama,
internet sudah menjadi ba-
gian yang tidak terpisahkan.
Begitu juga di Indonesia. Ke-
beradaannya telah mengubah
kebiasaan dalam manajemen
admistrasi
paperless
, adminis-
trasi kepegawaian, keuangan
dengan remunerasi berbasis
absensi
finger print
, RKA KL
online
, website pengadilan,
e-learning, manajemen perka-
ra dalam SIPP/CTS, SIADPA,
SIDMIL serta SIADTUN. Ter-
masuk kebutuhan masyarakat
akan informasi di pengadilan,
utamanya Direktori Putusan dan Info Perkara/One Day
Publish.
Seiring dengan tuntutan masyarakat akan proses
peradilan yang modern dan berbiaya murah, maka ke-
mampuan memahami, membekali diri dan komitmen
pimpinan/ketua pengadilan adalah suatu keniscayaan
yang tidak dapat ditawar lagi.
Pengadilan Agama telah begitu progresif dengan pem-
baruan terbangunnya sistem informasi perkara SIADPA.
Disusul peradilan umum di tahun 2011 dengan
launching
CTS/SIPP v. I (2010), kemudian CTS v. II (2012), lalu disu-
sul Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer.
Hingga saat ini telah berkembang CTS v. III (2014) den-
gan peta CTS pengadilan berwarna biru, hijau, dan merah,
tentulah akan terus menuju pengadilan modern yang
excel-
lent
untuk meraih peradilan yang agung.
Kebutuhan manajemen peng­
adilan berbasis
e-management
tersebut seharusnya menyadar-
kan kita untuk bersyukur dan
menyadari betapa teknologi,
khususnya IT, telah berada di
tengah kita sehari hari, lambat na-
mun pasti.
Sekedar mengulangi kemba-
li
statement
Ketua Mahkamah
AgungDr. M. Hatta Ali pada saat
pembinaan seluruh ketua Pen-
gadilan Tinggi dan pimpinan
pengadilan tingkat pertama ta-
hun 2013, “Sebelum matahari
terbit dan ayam berkokok di satu
Januari 2014, semua pimpinan
pengadilan sudah harus menye-
lenggarakan CTS/SIPP. Bila
tidak, maka lebih baik mundur
sebagai pimpinan Pengadilan,”
untai kalimat
warning
yang
telak tidak tanggung-tanggung.
Inovasi dan peringatan refor-
masi peradilan ini semata-mata untuk pelayanan publik
di portal terdepan bagi pencari keadilan, tentu saja demi
wibawa dan marwah serta kehormatan pengadilan.
Akan tetapi harus kita sadari, teknologi hanya
tool
/alat
bantu. Teknologi informasi tidak serta-merta menuntas-
kan masalah manajemen pengadilan, manajemen per-
kara, serta pelayanan publik. Teknologi hanya alat yang
akan memberikan kemudahan bagi para hakim, panitera
serta pejabat, dan staf pengadilan dalam memberikan pe-
layanan dan kebutuhan internal dan supervisi/pengawas­
an pengadilan itu sendiri serta pengadilan tinggi.
Di balik itu ada masalah manajemen yang ujungnya ada-
lah manusia. Terutama ketua pengadilan sebagai pemegang
tampuk pimpinan serta tenaga fungsional dan struktural ser-
ta seluruh staf dari lembaga yang bernama pengadilan (ting-
kat pertama) yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Sang Ketua Pengadilan
Oleh Ridwan Mansyur*
KOLOM
1...,42,43,44,45,46,47,48,49,50,51 53,54,55,56,57,58,59,60,61,62,...92
Powered by FlippingBook