Mahkamah Agung Edisi 5 - page 44

42
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 5 Edisi September 2014
BERANDA
DENGAN pengalamannya yang panjang menjadi
Panitera Sekretaris (Pansek),
Dra.Hj. Siti Maryam
bercerita seputar tugasnya di Pengadilan Tinggi Agama
(PTA) Banten. Berikut hasil wawancara
TimMMA, Herki
Artani dan M. Udin
dengan ibu empat anak kelahiran
Surakarta, Jawa Tengah, 11 November 1963 ini yang kami
sajikan dalam bentuk tuturan.
KASUS perceraian di wilayah Banten dalam satu ta-
hun mencapai lebih dari 12.000 perkara, yang berasal dari
enam Pengadilan Agama (PA). Penyelesaian perkara se-
kitar 10.000 setiap tahun. Sisanya sekitar 2.000 (16,5 %)
tidak terselesaikan. Bisa karena izin dari atasan belum
turun, memang membutuhkan putusan sela, tahapannya
panjang, artinya waktu yang dibutuhkan memang lama.
Misalnya dipanggil tidak datang-datang. Walau demikian
ada batasan waktunya. SOP (Standar Operasional Peker-
jaan) Tingkat Pertama maksimal tiga bulan, tetapi biasa­
nya terselesaikan dalam waktu satu bulan, bahkan ada
yang tiga minggu. Jarang ada yang diselesaikan sampai
tiga bulan. Setiap PA tingkat penyelesaiannya berbeda-be-
da. Yang paling lambat adalah PA Tangerang, sisa perkara­
nya sampai 20%. Sementara yang lain sisa perkaranya di
bawah 20%, bahkan ada yang 8%.
Penyebab Perceraian
Penyebab perceraian bermacam-macam. Antara
lain, karena alasan tidak harmonis, tidak ada tanggung­
jawab (dari pihak suami), masalah ekonomi, ada pihak
ketiga, krisis akhlak, cemburu, poligami tidak sehat,
kekejaman jasmani, pasangan dihukum, kawin
paksa, cacat biologis, dan kawin di bawah umur.
Faktor paling banyak adalah tidak ada kehar-
monisan, pelanggaran pasal 19 huruf f. Yang
tidak harmonis mencapai lebih dari 2.000
perkara, tidak bertanggungjawab menca-
pai 1.500 perkara, faktor ekonomi 1.200
perkara, krisis akhlak 250 perkara (ter-
masuk pelecehan seksual, penganiayaan).
Di Banten perceraian terjadi bukan
karena dipaksa, tapi karena faktor yang mengharuskan
mereka cerai memang sudah ada di depan mata. Yang
mengajukan cerai sangat jarang bisa didamaikan. Artinya
masalah rumah tangganya sudah dipendam lama. Jadi
pemohon itu mengajukannya sudah jalan terakhir. Itu
menunjukkan tingkat ketidakharmonisannya sudah me-
muncak. Tahapan yang harus dilaksanakan oleh PTA ke-
tika pemohon mengajukan cerai adalah (1) perdamaian,
(2) mediasi, (3) cerai, jika tidak bisa dimediasi untuk ru-
juk. Tahapan ini harus sudah dilaksanakan semua, kare-
na kalau tidak, bisa dihukum, jika ketahuan satu langkah
tidak dilaksanakan.
Itu bisa ketahuan karena ada pengawasan. Setiap ber-
kas diperiksa, apakah semua tahapannya sudah dilaksan-
akan, waktu dan tanggalnya dicatat. Tahapannya mesti
dilalui (dilaksanakan). Kalau tidak ada catatannya, mesti
dinyatakan batal demi hukum. Setiap tahun ada
rivew
se-
PTA Banten
Tak Ada Penumpukan Perkara
Dra. Hj. Siti Maryam Pansek Pengadilan Tinggi
Agama (PTA) Banten
1...,34,35,36,37,38,39,40,41,42,43 45,46,47,48,49,50,51,52,53,54,...92
Powered by FlippingBook