Mahkamah Agung Edisi 5 - page 53

Nomor 5 Edisi September 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
51
Bagaimana kualitas pengadilan yang diharapkan men-
jadi solusi bagi masyarakat yang mencari keadilan di situ?
Menurut Chief justice Mary Queen, the court leadership
challenge is what, who, whom. Tantangan kepemimpinan
peradilan dan pelayanan keadilan tergantung pada: apa, si­
apa, dan kepada siapa dia bertindak.
Keberhasilan sebuah pengadilan tidak bisa dilepaskan
dari sosok ketua. Dialah yang menakhodai perahu. Mau
berlayar mulus ataupun karam bergantung bagaimana si
nakhoda mengemudikannya. Itulah pengandaian seorang
pimpinan pengadilan.
Seandainya boleh dikategorikan sesuai dengan
etos kerja, maka ada dua kategori pimpinan peng­
adilan.
Pertama
, pemimpin yang dapat dengan cepat
menyesuaikan diri dengan derap reformasi peradilan.
Menjadi pandu bagi bawahan. Sebagai ketua tim, ia
menyadari betul bahwa dia memegang peran kunci
pada organisasi yang dipimpinnya. Prinsip utamanya,
seorang pemimpin merupakan pelayan bagi masyara­
kat. Pimpinan seperti ini layak disebut seorang pe­
mimpin visioner yang bergerak sebagai agen reformasi
menuju perubahan peradilan.
KOLOM
Pihak peneliti MaPPI-FHUI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan
UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) mempresentasikan hasil surveinya kepada Kepala Biro Hukum
Humas MA, Dr. Ridwan Mansyur.
1...,43,44,45,46,47,48,49,50,51,52 54,55,56,57,58,59,60,61,62,63,...92
Powered by FlippingBook