Mahkamah Agung Edisi 5 - page 49

Nomor 5 Edisi September 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
47
BERANDA
dibentuk untuk peningkatan perdagangan internasional
yang berkaitan dengan perubahan kualitas barang dan
jasa. Indonesia merupakan salah satu anggotanya.
Lalu apa urgensinya peradilan harus mendapatkan ser-
tifikasi ISO? Yang di-ISO-kan adalah pelayanan publik.
Contoh, mereka yang berkunjung ke PA Stabat, baik meng­
urus perkara, mengurus eksekusi, atau ingin mengatahui
informasi mengenai biaya, cukup sampai di meja registrasi.
Itu sebabnya, Saifuddin, selama dua tahun menjabat ketua
Pengadilan Agama Stabat, belum pernah bertemu dengan
pengacara atau pihak yang berperkara, karena semua sudah
tersistem dengan baik. Cukup di meja administrasi saja.
“Kami sangat transparan mengenai biaya, bisa langsung
dicek di web, dan kami berusaha keras penyelesaian perka-
ra tidak pernah menunggak,” lanjut Saifuddin.
Setidaknya ada lima tahap untuk menerapkan ISO
sebagai standar barang dan jasa, yaitu tahap persiapan,
pengembangan, implementasi, audit, dan terakhir tahap
sertifikasi. ISO perlu diraih badan peradilan untuk mem-
buktikan bahwa pelayanan publik di pengadilan sesuai
dengan standarisasi pelayanan internasional. Selain itu,
setelah mendapat sertifikat ISO akan ada audit setahun se-
kali. “Jika tidak sesuai dengan standar, maka sertifikat itu
akan dicabut. Ini artinya, kita perlu kerja keras untuk terus
memperbaiki pelayanan kepada publik,” jelas Saifuddin.
Layanan di PA Stabat juga bisa dilakukan secara
langsung maupun secara jarak jauh. Beragam akses seper­
ti telepon, sms, bbm, chatting, dan email aktif dan cepat
ditanggapinya. “Bagi kami, pelayanan kepada masyarakat
adalah hal utama dan selalu menjadi prioritas,” kata Sai-
fuddin. (MMA/AZ)
Saifuddin (paling kiri), Ketua Pengadilan Agama Stabat, mendampingi SekMA Nurhadi (kedua dari kiri) melihat
website PA Stabat.
1...,39,40,41,42,43,44,45,46,47,48 50,51,52,53,54,55,56,57,58,59,...92
Powered by FlippingBook