Mahkamah Agung Edisi 5 - page 56

54
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 5 Edisi September 2014
KOLOM
SALAH
satu tujuanKonvensi PerserikatanBangsa-Bangsa
(PBB) anti-Korupsi 2003 (UnitedNations ConventionAgainst
Corruption 2003) yang diratifikasi/disahkan oleh Pemerintah
RI denganUndang-UndangNomor 7Tahun 2006 adalah
asset
recovery
atau pengembalian aset (Pasal 1 huruf (b)). Ketentu-
an tersebut selanjutnya diadopsi dan diterjemahkan di dalam
hukum positif Indonesia melalui pasal 18 Undang-Undang
nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai pidana
tambahan di antaranya mengatur tentang: a) Peram-
pasan barang yang digunakan untuk atau yang diper-
oleh dari tindak pidana korupsi; b) Pembayaran uang
pengganti yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c) Penyitaan dan pelelangan harta benda terpidana apa-
bila tidak membayar uang pengganti; d) Pidana penja-
ra pengganti jika harta benda tidak mencukupi untuk
membayar uang pengganti.
Dualisme Pandangan
Kewenangan Penuntutan TPPU
(Money Laundering)
Oleh Dr. H.Sigit Herman Binaji, S.H., M.Hum.*
Dr. H.Sigit Herman Binaji, S.H., M.Hum.,
hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang Banten
1...,46,47,48,49,50,51,52,53,54,55 57,58,59,60,61,62,63,64,65,66,...92
Powered by FlippingBook