Mahkamah Agung Edisi 5 - page 65

Nomor 5 Edisi September 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
63
KOLOM
KASUS
hukumdr. Dewa Ayu Prawani dkk. merupakan
bagian dari hukum kesehatan yang memiliki aspek hukum
pidana, perdata, dan administrasi. Dalam berbagai litera­
tur hukum kesehatan, sudah umum ditemukan bahwa
praktek kedokteran merupakan suatu perbuatan hukum,
sehingga ada hubungan hukum antara dokter dan pasien
sebagai subyek hukum, yang masing-masing memiliki
hak dan kewajiban yang melahirkan pertanggungjawaban
(
profesional liability
) dan
risiko profesi (profesional risk).
Restorasi Hukum Pidana Medik
Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H, M.H., Hakim Agung
pada Kamar Pidana Umum
Hukum nasional mengkonstruksikan praktek kedok-
teran dalam beberapa undang-undang terkait, seperti
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ten-
tang Rumah Sakit, Kitab Undang-Undang Hukum Per-
data, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ber­
bagai undang-undang tersebut jelas merumuskan hak
dan kewajiban dokter dan pasien pengguna layanan
kesehatan.
Topik “restorasi hukum pidana medik”
tentunya dilihat dalam dua perpektif, yaitu
restorasi hukum pidana untuk menciptakan
hukum pidana bidang medik yang mampu
memberikan perlindungan terhadap hak
pasien dan hak dokter.
Sanksi Pidana Pelanggaran Dok-
ter
Pemikiran yang sangat kuat un-
tuk menggambarkan hubungan hu-
kum antara dokter dan pasien dalam
sistem hukum nasional ada dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktek Kedokteran. Un-
dang-undang tersebut merumuskan beberapa
hal penting yang menjadi roh dari konstruksi hu-
kum hubungan antara dokter dan pasien.
Pengaturan mengenai praktek kedokteran dalam un-
dang-undang tersebut didasarkan pada tiga argumentasi:
Pertama, kesehatan sebagai hak asasi manusia harus
diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya
kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyeleng-
garaan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan ter-
jangkau oleh masyarakat.
Kedua, penyelenggaraan praktik kedokteran yang
merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyeleng-
1...,55,56,57,58,59,60,61,62,63,64 66,67,68,69,70,71,72,73,74,75,...92
Powered by FlippingBook