Mahkamah Agung Edisi 5 - page 75

Nomor 5 Edisi September 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
73
RAGAM
maka ketua majelis menjadi operator untuk menerbitkan
penetapan hari sidang. Panitra Pengganti (PP) juga men-
jadi operator ketika membuat pemanggilan para pihak.
Selama ini sudah berjalan lancar, satu hari selesai sampai
pada PP membuat surat panggilan.
Oleh sebab itu, di sini tidak ada penumpukkan perka-
ra. Bahkan beberapa menit perkara di ketua pengadilan,
kemudian langsung didistribusikan kepada majelis hakim.
Bicara masalah keadilan. Bagi pencari keadilan ber-
harap agar selalu mendapatkan keadilan dari keputusan
hakim. Seorang hakim memutus perkara bisa dengan
antara lain: pertama putusan yang berkeadilan bergan-
tung kemauan hakim dalam memahami perkara dan un-
dang-undangnya. Kedua, kemampuan hakim mengerti
dan memahami hukum materil dalam satu kasus terten-
tu. Ketiga kearifan hakim, integritas moral tentu dengan
kemampuan hakim untuk memperhatikan kearifan lokal
sehingga dapat mengatasinya.
Dalam berperkara selalu ada pihak yang kalah dan
menang. Ada saja yang tidak puas. Untuk menjaga ge-
jolak itu, maka majelis:
pertama
berusaha mencipta-
kan putusan yang sah dan seadil-adilnya.
Kedua
menja-
ga pelaksaan hukum acara sebaik
mungkin, dan
ketiga
melibatkan
tokoh-tokoh masyarakat jika kita
berat mengahadapi sendiri untuk
ikut meredakan sehingga gejolak
yang besar bisa teratasi.
Karena lingkungan kami kon-
dusif, jika bicara kendala relatif
tidak ada. Dengan sarana yang
minim, kami bisa menciptakan
suasana kerja yang menyenangkan.
Walaupun masih dibutuhkan tena-
ga tambahan. Di sini tidak ada Pani­
tera Muda Perkara. Kalau Panitera
Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil
Sekretaris itu ada. Kami memiliki
sepuluh hakim, termasuk ketua
dan wakil. Pegawai non hakim ada
16. Total semua 26 (hakim dan non
hakim).
Sebelum menjadi hakim PTUN, saya di pengadilan
negri. Pertama kali ditempatkan di Aceh empat tahun,
kemudian pindah ke Medan lima tahun, lalu pindah ke
PTUN di Jakarta, kemudian menjadi wakil PTUN Ban-
jarmasin, ketua di PTUNKendari satu tahun, pindah lagi
menjadi wakil ketua PTUN Jakarta. Selama lima tahun
terakhir ini saya menjadi ketua PTUN Serang. Beberapa
kali pindah merupakan pengalaman menyenangkan, saya
berusaha harus bisa menempatkan diri. Pengalaman
yang sedikit menegangkan yaitu ketika menjadi ketua
majelis hakim di pengadilan Jakarta. Objek perkaranya
adalah putusan mendagri. Pihak yang kalah kemudian
mengancam sehingga saya satu hari tidak bisa keluar kan-
tor karena dikepung. Saya menganggap ini adalah resiko
profesi, kami harus siap dalam keadaan apapun apalagi
sebagai hakim setiap putusannya selalu ada yang menang
dan yang kalah. Yang kalah pasti akan bereaksi.
Harapan saya untuk lembaga peradilan agar bisa mem-
beri pelayanan terbaik kepada masyarakat. Maka cita-cita
Mahkamah Agung sebagai peradilan yang modern dan
agung akan terwujud.
Pewawancara: Herki Artani, Rita Z, dan M. Udin
Saya ingin PTUN Serang memiliki
perpustakaan yang representatif.
1...,65,66,67,68,69,70,71,72,73,74 76,77,78,79,80,81,82,83,84,85,...92
Powered by FlippingBook