Mahkamah Agung Edisi 5 - page 76

74
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 5 Edisi September 2014
A. Latar Belakang
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
2011, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang diresmikan
oleh Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 16 Desember
2011. Dengan diresmikannya Pengadilan Tata Usaha Ne-
gara Serang, maka daerah hukum Provinsi Banten yang
sebelumnya masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung kini berada pada daerah hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Sebagai Pengadilan Baru yang masih menempati kan-
tor sementara (menyewa Ruko), dengan sarana prasarana
serta SDM yang sangat sangat terbatas, Pengadilan Tata
Usaha Negara Serang tetap berusaha memberikan layanan
yang terbaik bagi para pencari keadilan, khususnya di bi-
dang penegakan hukum administrasi di wilayah Propinsi
Banten.
Refomasi birokrasi peradilan sebagaimana dicanang-
kan oleh Mahkamah Agung, menuntut adanya layanan
peradilan yang efektif dan efisien.
Dalam rangka efektifikasi dan efisiensi layanan, sejalan
dengan asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan,
maka Pengadilan Tata Usaha Serang dengan dukungan
Aplikasi SIAD PTUN (Sistem Administrasi Perkara Tata
Usaha Negara), dan SDM yang ada, mencoba memban-
gun sebuah sistem layanan baru bagi para pencari keadil­
an. Sistem layanan baru tersebut diberi nama : One Day
Court Service dan One Day Minutering.
B. One Day Court Service
1. Apa yang dimaksud
One Day Court Service
One Day Court Service
(Layanan Pendaftaran Perka-
ra dalam Satu Hari) adalah program percepatan layanan
pendaftaran perkara yang dilakukan dalam waktu satu
hari. (Bandingkan dengan pelayanan pendaftaran perka-
ra konvensional, yang bisa memakan waktu sampai satu
minggu atau lebih).
One Day Court Service
didesain, dibangun dan di-
aplikasikan sedemikian rupa sehingga beberapa kegiatan
dalam rangka layanan Pendaftaran suatu Perkara dapat
dilaksanakan dalam waktu satu hari. Kegiatan Layanan
tersebut adalah meliputi :
1.
Pendaftaran gugatan,
2.
Penerimaan tanda bukti setor bank panjar biaya per-
kara,
3.
Penerbitan SKUM,
4.
Pemberian nomor perkara
5.
Registrasi perkara dalam Buku Induk Register Perka-
ra,
6.
Input data ke dalam Aplikasi SIAD PTUN,
7.
Resume Gugatan oleh Panitera Muda Perkara, Wakil
Panitera dan Panitera,
8.
Penerbitan Penetapan Lolos Dismissal,
9.
Penerbitan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim
oleh Ketua Pengadilan,
10. Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera,
11. Distribusi Perkara kepada Majelis Hakim
12. Penetapan hari sidang oleh Ketua Majelis
13. Pembuatan Surat Panggilan Sidang, s/d
14. Pengiriman Surat Panggilan Sidang kepada Para pi-
hak.
2. Implementasi One Day Court Service.
Untuk dapat menerapkan One Day Court Service di
Pengadilan Tata Usaha Negara, maka diperlukan SDM
yang memahami Hukum acara Peratun, punya komitmen,
berdedikasi dan terampil mengoperasikan computer.
Yang tidak kalah penting dalam implementasi One
Day Court Service , harus ada dukungan perangkat IT,
khususnya di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
telah dibangun aplikasi Sistem Administrasi Perkara Tata
Usaha Negara (SIAD PTUN).
Untuk mengoperasikan aplikasi SIAD PTUN meng-
haruskan seluruh aparat Pengadilan Tata Usaha Nega-
ra, khususnya yang berada pada “jalur hijau” (bagian
kepaniteraan, Para Hakim, Ketua/Pimpinan Pengadilan,
Panitera dan Panitera pengganti serta Juru sita) selain
memahami hukum acara Peratun juga harus mampu
mengoperasikan Komputer, terutama para user aplikasi
SIAD PTUN.
One Day Court Service dan
One Day Minutering
RAGAM
1...,66,67,68,69,70,71,72,73,74,75 77,78,79,80,81,82,83,84,85,86,...92
Powered by FlippingBook