Mahkamah Agung Edisi 5 - page 61

Nomor 5 Edisi September 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
59
KOLOM
ngan tidak merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.
Alasan melakukan kasasi ialah:
Peraturan Hukum tidakdilaksanakan/ ada kesalahan
dalam melaksanakannya.
Badan kehakiman atau Hakim melampaui batas
kekuasaannya.
Ada kesalahan dalam menetapkan berkuasa memutus
atau tidak memutus.
Tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang
harus diturut menurut UU.
Dalam UU 19/1948 tersirat niat dari pembentuk UU
untuk mengusahakan peradilan yang cepat, dan wajar
bagi setiap orang yang maju di pengadilan.
Peradilan sebagai lembaga untuk mencegah “main
hakim sendiri” ditentukan bahwa peradilan dilaksana-
kan hanya oleh Badan-badan Kehakiman yang ditetapkan
oleh UU.
Menurut pasal 1 UU 19/1948 seluruh putusan Peng-
adilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah
Agung ber irah-irah “atas nama Negara Republik Indo-
nesia”, dan sesudah Orde Baru irah-irah Pengadilan ber-
bunyi “Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pendapat
penulis seharusnya ditinjau kembali irah-irah ini oleh ka-
rena mencantumkan dalam putusan irah-irah atas nama
“Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam putusan Pengadilan
Negeri atau putusan Pengadilan Tinggi atau oleh Mah-
kamah Agung kemudian bisa berubah atau dibatalkan
oleh karena salah menerapkan hukum.
Putusan Pengadilan Tingkat pertama dibatalkan
oleh Pengadilan Tinggi, dan putusan Pengadilan Tinggi
dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan putusan Mah-
kamah Agung dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam
perkara PK. Maka kata-kata: “Berdasarkan Ketuhananan
Yang Maha Esa” tercederai oleh karena putusan yang ber
irah-irah tersebut dibatalkan.
Ada pendapat sekarang dari beberapa penulis hukum
yang mengatakan hakim adalah wakil Tuhan. Menurut
pendapat penulis hakim bukan wakil Tuhan, tapi Hamba
Tuhan yang berlaku jujur dan tidak mau menerima suap
sebelum, ketika, dan sesudah memeriksa perkara.
Dengan berkembangnya jumlah rakyat Indonesia yang
sekarang ini diperkirakan 250 juta, Mahkamah Tertinggi
dinegara kita ini hendaknya diperbanyak jumlah hakim
Agungnya, karena meskipun Mahkamah Agung bangga
menyatakan dalam tahun-tahun terakhir ini kuantitas
perkara yang diputus pertahun jauh lebih banyak dari ta-
hun-tahun sebelumnya, contohnya sejak Januari-Desem-
ber 2013 Mahkamah Agung telah memutus 16.034 perka-
ra namun menjadi pertanyaan: “Apakah salinan putusan
dari perkara pidana, perkara perdata atau perkara agama
dan TUN, militer sudah sampai kepada pihak-pihak yang
berpekara pada waktu yang cepat? Janganlah kiranya pu-
tusan baru sampai pada pihak yang berpekara satu atau
dua tahun kemudian.
Karena rakyat semakin menyadari hak-haknya, meng-
inginkan sistem peradilan kita sederhana, cepat, dan biaya
ringan. Banyak perkara setiap tahun masuk ke peng­
adilan-pengadilan, sementara kehidupan rakyat Indo-
nesia ini di kota-kota kecil atau di desa-desa yang tidak
semakmur atau semaju kehidupan orang di kota-kota. Se-
hingga gugatan mereka oleh masyarakat di kota dianggap
sangat kecil. Sementara bagi masyarakat di desa atau di
kota kecil nilainya sangat besar, tidak hanya secara ma-
teriil tapi secara moriil. Karena membawa nama keluarga
atau keturunannya.
Berdasarkan kenyataan itu, perlu kiranya di dipikir-
kan bagaimana kalau di provinsi-provinsi perlu dibentuk
Pengadilan Tertinggi di atas Pengadilan Tinggi sebagai
pengganti peradilan kasasi yang memeriksa perkara-per-
kara kecil dan ringan. Sebagai contoh: seperti perkara
pidana yang hukumannya dua tahun ke bawah dan per-
kara perdata di bawah 100 juta, juga perkara tindak pi-
dana ringan lainnya. Sehingga Mahkamah Agung hanya
memegang perkara-perkara yang berat dan besar
Hakim Agung sekarang banyak yang diangkat dari
nonkarier, karena dianggap mereka lebih jujur daripada
hakim karier, yang sebelum naik gaji dianggap mudah
tergoda walaupun sebenarnya sebagai hakim AMPERA
(AMANAT PENDERITAAN RAKYAT) yang dicanang-
kan di masa Orde Baru sangat jarang hakim-hakim yang
mau melakukan perbuatan tercela. Jadi, dengan besar­
nya gaji hakim-hakim sekarang, mestinya kekhawatiran
para hakim dipengaruhi pihak-pihak berpekara sudah
menjauh. Sehingga hakim-hakim nonkarier sudah bisa
kembali pada tugas semula yang juga sangat penting bagi
negara ini.
*
Mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
1...,51,52,53,54,55,56,57,58,59,60 62,63,64,65,66,67,68,69,70,71,...92
Powered by FlippingBook