Mahkamah Agung Edisi 5 - page 54

52
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 5 Edisi September 2014
Kedua
, pimpinan yang lamban atau tidak bisa meng­
ikuti genderang reformasi peradilan. Bisa jadi pimpinan
seperti ini hanya melewati waktu begitu saja tanpa ada
kinerja yang progresif bagi bawahannya. Bisa saja tidak
sebagai contoh positif di institusi yang ia pimpin.
Ketua kategori pertama adalah yang diharapkan oleh
Mahkamah Agung setiap memberikan tugas kepada se­
seorang sebagai ketua di sebuah pengadilan. Apalagi gen-
derang reformasi peradilan telah ditabuh oleh Ketua MA,
maka kewajiban seluruh penegak keadilan, khususnya
ketua pengadilan di seluruh Indonesia, harus mengikuti
irama tersebut.
Oleh sebab itu, penting sekali komitmen pimpinan
untuk menggerakkan, memotivasi, dan memberdayakan
potensi yang ada di lingkup satker-nya. Demi kepenting­
an pelayanan publik yang prima. Keberhasilan sebuah
pengadilan bergantung sekali pada
leader
-nya. Seandai­
nya semua pimpinan mempunyai komitmen dan visi yang
sama untuk memajukan lembaganya. Pimpinan yang ba-
gus atau visioner ditempatkan di mana saja tetap menjadi
agen perubahan, yang akan memotivasi dan menginspira-
si anak buah dan membawa harum institusi.
Pernyataan ketua MA di Rakernas di Manado tahun
2012 tentulah bukan slogan semata. Terbukti dari hasil
penilaian Tim Mahkamah Agung terhadap pengadilan
seluruh Indonesia dari tingkat pertama Klas I A Khusus,
Klas I A, Klas I B, dan Klas II, ditemukan pengadilan da-
lam kategori terbaik dan terburuk. Ternyata pengadilan
terbaik tidak selalu pengadilan dari kota besar, tetapi jus-
tru lahir dari pengadilan kecil, tempat yang jauh dari ri-
uhnya keramaian kota.
KOLOM
Ketua Pengadilan Tinggi
Jakarta, Made Rawa Aryawan,
SH, M.Hum mengambil
sumpah dan melantik para
ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Jakarta Selatan,
Jakarta Timur, Jakarta Barat,
dan Jakarta Utara. Setelah
dilantik ketua pengadilan
berkewajiban menjalankan
reformasi peradilan seperti yang
dicanangkan oleh Ketua MA.
Sebagai contoh PN Surabaya yang berada di kota be-
sar memperoleh kategori amat buruk. Karena itu, ketua
dan wakilnya langsung dicopot dan dipindahkan. Sebalik­
nya, Ketua PN Bandung, karena prestasinya bagus, dipro-
mosikan menjadi Ketua PN Surabaya walau baru beberapa
saat menjabat di Bandung. Itu karena Bandung memper-
oleh ranking I dalam sistem penilaian itu.
Contoh lain, Pengadilan Agama Stabat mendapatkan
ISO 9001-2008. Dalam sejarah Mahkamah Agung baru ada
satu pengadilan yang memperoleh ISO 9001-2008. Dan
itu bukan datang dari PN Medan, PN Jakarta, ataupun PN
Surabaya, yang notabene PN di kota-kota besar.
Pelayanan di PA Stabat, Sumatera Utara
1...,44,45,46,47,48,49,50,51,52,53 55,56,57,58,59,60,61,62,63,64,...92
Powered by FlippingBook