Mahkamah Agung Edisi 5 - page 64

62
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 5 Edisi September 2014
KOLOM
terhadap korban yang merupakan pacarnya sendi-
ri, adalah perbuatan pidana yang tidak diketahuinya
memiliki sanksi hukuman yang berat. Oleh karena itu
terlepas dari benar tidaknya pengetahuan dan pema-
haman terdakwa terhadap hal tersebut, kiranya perlu
untuk menjadi perhatian dari semua pihak. Agar dapat
memberikan respons cepat terutama kalangan pemerintah dan kepolisian, jika ada kasus pelecehan atau
kekerasan terhadap anak. Selain itu pemerintah perlu
pula memberikan perhatian berupa rehabilitasi anak
yang menjadi korban, terutama pendampingan secara
psikologis sehingga memulihkan cedera mental atau
trauma mereka. Mungkin perlu dipikirkan pula bahwa
di samping sanksi hukum pidana materiil, sepertinya
perlu juga ada sanksi sosial dari masyarakat, terutama
lingkungan di mana pelaku tinggal, agar perbuatan ke-
kerasan pada anak tidak lagi terjadi.
Kearifan Lokal
Terkait mengenai apakah kearifan lokal (hukum
adat) mampu menekan atau membantu menyelesai-
kan kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual
terhadap perempuan khususnya pada anak, untuk di
wilayah pengadilan saya bertugas, saya belum meli-
hat bahwa eksisitensi hukum adat berperan di sini.
Sehingga penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual
pada anak lebih banyak yang sampai ke pengadilan
ketimbang
yang
dapat diselesaikan di luar
pengadilan. Katakanlah
melalui proses mediasi
penal, yang berorientasi
pada masyarakat yang
berbudaya kekekeluar-
gaan,
mengedepankan
asas musyawarah mu-
fakat untuk menyele-
saikan sengketa melalui
dimensi kearifan lokal
hukum adat. Namun,
ketika kita berbicara
tentang kearifan lokal
terkait
tindak
pida-
na kekerasan seksual
atau pelecehan seksual
maka di wilayah BUGIS
MAKASSAR selalu saja
satu kata sering disandingkan dengan kata SIRI adalah Pacce, yang dalam
ukuran aktual dipandang sepadan dengan harga
diri. Maka ketika orang tidak memperoleh perlakuan
yang wajar atas dirinya, maka di situlah harga dirinya
dilanggar. Perlakuan yang tidak layak, pelanggaran
hak dapat menimbulkan reaksi yang keras dari orang
yang dipermalukan. Sehingga peluang untuk penyelesaian kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual
terhadap perempuan khususnya anak masih sangat
kecil tersentuh dengan penyelesaian kearifan lokal.
Masyarakat lebih memilih jalur hukum, demi sema-
ta-mata mengharapkan penjatuhan hukuman yang
seberat beratnya bagi pelaku.
Inilah kemudian yang juga menjadi tantangan
yang berat bagi Aparat Hukum khususnya hakim da-
lam menghadapi persoalan-persoalan perkara terkait
kasus kasus seksual pada perempuan khusunya anak.
Dalambeberapa pemeriksaan perkara seksual pada
anak, hakim sering mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus-kasus seksual, apalagi menghadapi per-
kara anak. Anak yang mengalami trauma akibat suatu
peristiwa tentu tidaklah dapat dengan mudah untuk
ditanyai beberapa pertanyaan terkait dengan peristi-
wa yang dialaminya. Sementara di sisi lain, pihak korban menginginkan agar hakim menjatuhkan putusan
yang seberat-beratnya kepada pelaku.
*)Hakim PN Bulukumba, Sulawesi Selatan
PN Bulukumba, Sulawesi Selatan
1...,54,55,56,57,58,59,60,61,62,63 65,66,67,68,69,70,71,72,73,74,...92
Powered by FlippingBook