Mahkamah Agung Edisi 5 - page 38

36
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 5 Edisi September 2014
penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp100.000,00
(seratus juta rupiah) subsidair 3 bln kurungan.
Dalam perkara No. 479 K/PID.SUS/2014 terdakwa su-
dah mempunyai istri dan dua orang anak. Tetapi terdakwa
pisah rumah dengan isterinya karena lebih memilih hidup
bersama dengan wanita lain. Ketika isteri/korban dengan
dua orang anaknya datang menemui terdakwa, korban
hendak membuka pintu, tapi pintu dikunci, maka korban
mengetuk pintu sambil memanggil terdakwa. Tidak lama
kemudian terdakwa membuka pintu dan mendorong kor­
ban hingga jatuh, kemudian terdakwa memukul muka
korban dan perempuan yang ada dalam rumah pergi ke­
luar.
Terhadap kasus tersebut Mahkamah Agung telah men-
yatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan
fisik dalam ruang lingkup rumah tangga dan menjatuh-
kan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Ketika baru dilantik sebagai
hakim agung, Ibu menyatakan
siap memegang teguh prinsip
dalam mengambil keputusan.
Apa maksudnya?
Siap memegang teguh prinsip,
maksudnya dalam menangani se­
tiap kasus harus berpegang pada ke-
jujuran, adil, profesional, mandiri
(tidak terpengaruh pada siapa pun)
sebagaimana yang ditentukan dalam
UU 48/2009.
Dalam
fit and proper test
di komi-
si III DPR RI, Ibu terpilih selain
memiliki nilai tertinggi, tetapi
juga supaya ada keterwakilan
gender. Apakah sebagai hakim
agung perempuan ada tugas
khusus yang menangani kasus-
kasus yang berhubungan dengan
gender?
Hakim agung perempuan dan
hakim agung laki-laki sama-sama
mempunyai tugas memeriksa dan
memutus kasus-kasus yang berkaitan
dengan gender. Jika kasus-kasus yang
berkaitan dengan gender harus diperiksa dan diputus oleh
hakim agung perempuan, hal tersebut tidak memung­
kinkan karena jumlah hakim agung perempuan saat ini
hanya ada tiga orang, dan yang berada di kamar pidana
hanya ada dua orang. Yang terpenting dalam menyelesai-
kan kasus tersebut dalam majelis ada seorang hakim per-
empuan.
Dari fakta tersebut saya berharap akan ada lagi hakim
agung perempuan yang lulus seleksi dalam
fit and proper
test
di Komisi III DPR.
Jika menangani kasus-kasus yang berkaitan de­
ngan diskriminasi gender, apakah Ibu mempunyai
penyikapan secara khusus atau sama saja dengan
kasus yang lainnya?
Tentu ada bedanya menangani kasus gender dengan
kasus-kasus yang lain. Untuk menangani kasus yang ber-
kaitan dengan gender ada dua hal yang diperhatikan ke­
tika perempuan yang jadi pelaku dan ketika laki-laki yang
jadi pelaku, harus dicari apa penyebab perempuan bisa
jadi pelaku.
WAWANCARA
Saya berharap ada lagi hakim agung perempuan yang
lulus seleksi dalam fit and proper test di Komisi III DPR.
1...,28,29,30,31,32,33,34,35,36,37 39,40,41,42,43,44,45,46,47,48,...92
Powered by FlippingBook