Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Artikel / Selasa, 7 November 2017 08:28 WIB / pepy nofriandi

MENEMUKAN HAKIM YANG BERAKHLAQ MULIA

MENEMUKAN HAKIM YANG BERAKHLAQ MULIA

Jakarta-Humas, MA-RI, 7 Nopember 2017.

Etika atau tatakra mamerupakan aturan perilaku yang mengatur pergaulan manusia, sehingga sesame manusia saling menghormati inilah dikena ldengan sopan santun, protokoler dan lain-lain. Sistem ini dapat menjaga kepentingan dan memberikan rasa senang, tenang, tentram, sesuai dengan hak-hak asasi maupun berdemokrasi secara umum. Aturan perilaku yang dijalankan dan dihormati secara konsisten dan konsekuen selanjutnya menjadi adat istiadat( etiket ) dalam masyarakat.

Akhlaq, etika dan moral memiliki persamaan empiris, namun juga memiliki perbedaan.Akhlaq adalah sifat dan watak ( pembawaan dar ilahir )  yang melekat pada diri seseorang ( internal ) yang dapat memunculkan atau merefleksikan perbuatan tanpa mempertimbangkan pikiran terlebih dahulu atau tidak dibuat-buat ( reflex ). Perilaku yang muncul dapat positif / baik, juga dapat menimbulkan perilaku yang tidak baik / menyimpang .Etika  adalah aturan prilaku manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang baik dan mana yang buruk Baik dan buruknya perilaku manusia menggunakan tolokukur akal pikiran atau rasio.

Dalam etika mengandung makna adanya tatanan dantuntunan yang sengaja dibuat oleh manusia ( eksternal ) agar dipatuhi.  Sedangkan moral dan susila merupakan tatanan dan tuntunan perilaku menggunakan tolokukur norma-norma yang tumbuh dan berkembang serta berlangsung dalam masyarakat ( adat istiadat ).Baik Akhlaq, etika dan moral merefleksikan perilaku yang sama, namun jati dirinya berbeda. Dalam etika dan moral, meskipun mewujudkan perilaku yang sama, namun dapat dilakukan karena keterpaksaan dan jika diukur dengan prinsip kejujuran, maka sebenarnya melakukan kepura-puraan saja.

Akhlaq sangat menentukan perilaku manusia. Akhlaq yang baik, substansinya terdapat niat dalam hati yang akan mendorong rasio manusia untuk melakukan perbuatan yang baik pula. Dorongan semangat ( motivasi ) yang mendorong rasio terjadi secara reflek dan tidak dibuat-buat agar seolah terkesan baik. Sedang kan pada Etika dan moral tanpa didasari Akhlaq yang baik, merupakan perilaku ( budipekerti ) yang nampa kbaik, sopan-santun namun sebenarnya bertentangan dengan hati nuraninya sendiri. Dengan kata lain hatinya bertolak belakang dengan perilakunya. Meskipun pengendalian emosinya sangat kuat, namun tetap saja terjadi kontradiksi secara internal.

Setiap rekrutmen Calon Hakim selalu dilakukan profile assissmen psikologi. Tujuan dilakukannya adalah untuk memperoleh Calon Hakim sesuai dengan yang dibutuhkan. Menurut PPSDM, Profile Assissmen Psikologi adalah kegiatan terstruktur dan sistematis untuk mengukur dan menganalisa guna mengetahui dan memahami aspek aspek Psikolog idan perilaku seseorang ( kemampuan berfikir, cara kerja, karakter, motivas idan sejenisnya ) dan membandingkan atau mencocokan dengan  persyaratan Psikologi / perilaku pada jabatan tertentu.

Dalam rekrutmen hakim profile assissmen psikologi dilaksanakan untuk mendapatkan aparatur calon hakim yang memilik iakhlaq mulia / terpuji. Seseorang yang memiliki akhlaq mulia merefleksikan integritas moral dan disiplin yang tinggi. Seseorang yang memiliki akhlaq mulia / terpuji tidak serta merta memiliki kecerdasan / kepintaran yang tinggi pula. Bagi jabatan Hakim lebih mengutamakan integritas dari pada kecerdasan /kepintaran. Kepintaran dapat ditingkatkan melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan. Sedangkan akhlaq yang merupakan sifat dan watak dasar tidak bisa dibentuk dan ditingkatkan. Kepintaran yang tinggi tidak diserta akhlaq mulia / terpuji hanya akan melahirkan perilaku yang takut kepada pimpinan. Begitu pimpinan lengah, perilaku menyimpang akan terulang lagi. Sebagai bukti bahwa semua pelaku tindak pidana korupsi bukanlah orang bodoh. Mereka memiliki tingkat pendidikan secara akademis yang tinggi. Setiap saat atau waktu tertentu pimpinan secara continue selalu mengingatkan agar berusaha menghidar dari perbuatan tercela. Apabila dalam proses rekrutmen ada kesalahan dalam menentukan pilihan yang berakhlaq mulia, hanya akan mendapatkan sumber daya manusia yang pintar bersandiwara.

Meskipun etika dan moral merupakan refleksi tatanan dan tuntunan yang berasal dari factor eksternal, maka keduanya sangat penting dalam pergaulan masyarakat. Menyadari sepenuhnya bahwa etika dan moral sangat penting, maka etika dan moral dapat diadopsi dari prinsip prinsip yang ada dalam akhlaq, yaitu agar :  berprilaku baik, memiliki rasa malu, rendah hati, murah hati / ikhlas dan sabar. Dalam etika menghendaki setiap orang berperilaku baik, artinya setiap reaksi psikis seseorang terhadap lingkungannya dengan cara yang terpuji, meskipun terpaksa harus melakukan.

Memiliki rasa malu artinya kondisi ketidak mampuan mental melihat atau menyaksikan perbuatan orang lain atau dirinya sendiri. Sikap seseorang untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan buruk dan tercela dan mampu mencegah melakukan dosa serta merugikan hak orang lain. Rendah hati merupakan sifat pribadi yang bijak ,menenmpatkan diri pada kondisi yang tepat, dapat  memposisikan dirinya sederajat dengan orang lain dan tidak merasa lebih tinggi dari orang lain. Murah hati adalah dermawan atau terbiasa member sesuatu kepada sesame tanpa merasa pamrih atau sekedar pamer. Memberi tidak selalu diartikan dalam bentuk materi, melainkan juga immaterial, misalkan memberikan maaf, memberikan kesempatan, memberikan ketenangan. Sedangkan Sabar adalah kemampuan menahan atau mengekang segala sesuatu yang menimpadirinya / mengelola hawa nafsu atau keinginan dan mengubah menjadi kebutuhan yang baik.

Terjadinya perilaku yang menyimpang bahkan melakukan kejahatan, tindak pidana korupsi, perselingkuhan, perjudian, pencurian, penipuandan lain sebagainya tidak semata mata dipicu oleh pelaku sendiri. Secara internal setidak tidaknya ditentukan oleh kemauan, kesempatan dan kemampuan /keberanian. Jika seseorang akhlaqnya baik, maka meskipun mempunyai kemampuan, kesempatan maka ia tidak akan mau menuruti hawa nafsu dan tidak berani atau takut mempertanggung jawabkan kepada Tuhan. Sedangkan factor yang mempengaruh iterjadinya penyimpangan perilaku dari factor eketerna ladalah orang lain atau masyarakat pencari keadilan mau pun profesi lain yang berkepentingan.

Berdasarkan fakta dan data yang ada, semua penyimpangan perilaku atau kejahatan selalu melibatkan orang lain atau profesi lain. Bisa saja terjadi ada tawaran dari orang lain yang diterima pelaku maupun keinginan pelaku yang diterima pihak lain. Semuanya terjadi karena seolah-olah merasa saling menguntungkan.

 

Kabiro Hukum dan Humas MA RI




Kantor Pusat