Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Artikel / Senin, 13 Maret 2023 14:13 WIB / Rudy Sudianto

Special and Differential Treatment (SDT) dalam Perjanjian – Perjanjian World Trade Organization (WTO) : Pendekatan Peraturan Perundang – Undangan

Special and Differential Treatment (SDT) dalam Perjanjian – Perjanjian World Trade Organization (WTO) : Pendekatan Peraturan Perundang – Undangan

Special and Differential Treatment (SDT) dalam Perjanjian – Perjanjian World Trade Organization (WTO) : Pendekatan Peraturan Perundang – Undangan.

Maulia Martwenty Ine, SH, MH - Ketua Pengadilan Negeri Kediri

 

Para Anggota WTO memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda mengenai status negara negara berkembang sebagai anggota WTO dan status SDT yang diberikan kepada negara – negara berkembang tersebut. Perbedaan pendapat dan pandangan tersebut menunjukkan dinamika dalam dunia perdagangan internasional utamanya menyangkut mengenai apa yang disebut sebagai perlakuan yang adil di antara negara - negara tersebut dalam melaksanakan perdagangan internasional. Perbedaan ini sekarang menjadi semakin tajam yang merupakan suatu permasalahan tersendiri di WTO. Definisi dari suatu negara berkembang, faktor – faktor apa saja yang membuat mereka tidak lagi dapat disebut sebagai suatu negara berkembang, manfaat SDT dan dukungan teknis serta pembangunan kompetensi merupakan beberapa tema rumit yang pernah dibahas dalam pembahasan mengenai SDT ini. Beberapa negara maju anggota WTO telah memberikan saran tentang perlunya perubahan definisi negara berkembang dalam kaitannya dengan penerapan SDT dalam perjanjian – perjanjian WTO dengan menggunakan pendekatan ekonomi dan politik. Sebagai forum tempat dilaksanakannya negosiasi perjanjian - perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengurangi halangan halangan dalam perdagangan internasional dan sebagai forum yang memastikan terciptanya zona perdagangan bagi semua negara di dunia, WTO harus mampu untuk memberikan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi terlepas dari status konstitusinal maupun struktur sosial ekonomi negara - negara anggotanya, demikian pula bahwa WTO harus mampu mengembangkan kerjasama yang penuh perdamaian di antara negara - negara tersebut. Inisiatif dari negara-negara ini tentu saja harus didukung oleh WTO, yang mempunyai peran sebagai penjamin terlaksananya sistem perdagangan multilateral dan sebagai benteng melawan segala bentuk proteksionisme, sambil mengenali kebutuhan perkembangan, demikian pula keseluruhan hak dan kewajiban seluruh anggota. WTO diantara tugas yang lain juga harus memberikan dorongan semangat bagi seluruh anggota yang telah berpartisipasi dalam inisiatif secara plurilateral dan multilateral untuk mengambil pendekatan baru mengenai SDT dalam negosiasi di masa kini dan akan datang. WTO juga harus memastikan bahwa sengketa mengenai perjanjian - perjanjian internasional, harus diselesaikan melalui cara cara yang damai dan bersesuaian dengan prinsip – prinsip keadilan dan hukum internasional. Dengan memperhatikan semua hukum dan peraturan yang berhubungan dengan status negara berkembang sebagai anggota WTO dan penerima manfaat SDT, penulis mengambil tema “pendekatan peraturan perundang – undangan” dalam artikel ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, untuk menganalisa dan memberikan tanggapan tentang pertanyaan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh suatu negara untuk bisa disebut sebagai negara berkembang sebagai penerima manfaat SDT dalam rangka untuk mencapai tujuan utama WTO yaitu melaksanakan perdagangan terbuka bagi kepentingan semua negara di dunia.

 

Untuk artikel dalam bahasa inggris, silahkan klik tautan di bawah ini :

 

 



Dokumen



Kantor Pusat