Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Sabtu, 23 Maret 2019 15:01 WIB / pepy nofriandi

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG: PAKTA INTEGRITAS BUKAN SEKEDAR SEREMONIAL

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG: PAKTA INTEGRITAS BUKAN SEKEDAR SEREMONIAL

Lubuk Pakam - Humas: Tahapan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dimulai dengan pencanangan dan diisi dengan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas memiliki arti penting, tidak hanya dalam konteks reformasi, tetapi juga dalam menjalankan tugas serta kinerja lainnya.

Demikian disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, ketika mengunjungi dan memberikan pembinaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (21/3/2019). Dalam kunjungan tersebut, Pudjoharsoyo didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah, Kepala Biro Keuangan, Sahwan, Kepala Biro Kepegawaian, Supatmi, Kepala Biro Perlengkapan, Rosfiana, dan Koordinator Sekretariat Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung, Jeanny Hutauruk.

“Pakta integritas tidak sekedar kegiatan seremonial,” tegas Pudjoharsoyo. Pakta integritas, lanjutnya, hendaknya dipahami sebagai pondasi utama dalam menjalankan kinerja dan tandatangan didalamnya merupakan wujud komiten yang harus diimplementasikan dalam setiap penugasan.

Dengan pemahaman seperti itu, program Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) harus dimaknai bukan hanya untuk mencapai predikat, tetapi lebih jauh dapat mewujudkan birokrasi yang bersih, birokrasi yang efektif dan efisien serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang optimal.

“Muara dari pembangunan zona integritas atau reformasi birokrasi secara umum adalah pelayanan publik dan putusan yang berkualitas,” imbuh Pudjoharsoyo.

Antara Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas

Hal lain yang disampaikan oleh Pudjoharsoyo dalam pembinaannya di pengadilan peraih sertifikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2018 itu adalah perbedaan antara reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas. Menurutnya, reformasi birokrasi merupakan upaya sistematis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang terindikasi dengan tercapainya lima parameter yang diistilahkan dengan Tarif, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness.

Selain itu, reformasi birokrasi merupakan rumah besar dari langkah-langkah perubahan untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Sedangkan bagian-bagiannya antara lain pembangunan zona integritas dan akreditasi. “Zona integritas itu merupakan miniatur dari reformasi birokrasi yang diukur dengan indeks persepsi terhadap korupsi dan indeks pelayanan publik,” papar mantan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru itu.

Ucapan Selamat dan Apresiasi kepada PN. Lubuk Pakam

Kunjungan Pudjoharsoyo dan rombongan ke PN. Lubuk Pakam merupakan kunjungan pertama setelah pengadilan tersebut dinobatkan sebagai peraih predikat wilayah bebas korupsi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 10 Desember 2018 lalu. Karena itu, Pudjoharsoyo memberikan selamat atas pencapaian tersebut.

“Saya mengucapkan selamat atas prestasi yang diraih oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” ujar Pudjoharsoyo. Atas pencapaian tersebut, Pudjoharsoyo berharap Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan aparaturnya dapat menjaga dan dapat menjadi pionir perubahan bersama dengan 6 satuan kerja lainnya.

Pudjoharsoyo juga berpesan agar pencapaian ini diteruskan hingga dapat memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Pencapaian WBK ini harus tetap dipelihara dan diusahakan untuk mencapai predikat yang lebih tinggi, yakni WBBM,” pesannya.

Dan sebagai imbalan (reward) dari pencapaian tersebut, PN. Lubuk Pakam dan 6 satker lainnya sudah diusulkan ke Kementerian PAN dan RB untuk memperoleh kenaikan remunerasi, berbeda dengan besaran remunerasi yang diterima oleh aparatur pengadilan lainnya. (Humas/Mohammad Noor/RS)

 




Kantor Pusat