Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 30 April 2019 16:16 WIB / Ishmah Purnawati

MAJELIS KEHORMATAN HAKIM BERIKAN SANKSI BERUPA PEMBERHENTIAN TETAP TIDAK DENGAN HORMAT KEPADA HAKIM MYS

MAJELIS KEHORMATAN HAKIM BERIKAN SANKSI BERUPA PEMBERHENTIAN TETAP  TIDAK DENGAN HORMAT KEPADA HAKIM MYS

Jakarta-Humas : Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI kembali mengadakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada hari Selasa, (30/04) di Ruang Wiryono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung RI. Duduk sebagai Terlapor adalah  Hakim berinisial MYS yang saat ini bertugas sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Tanjung karang.

http://103.16.79.44/cms/media/5964

Berikut adalah Anggota Majelis Kehormatan Hakim yang susunannya terdiri dari 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial RI, dan 3 (tiga) orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI. Adapun susunannya terdiri atas:

1.    Prof. Dr. Aidul Firiciada Azhari, SH., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial sebagai Ketua Majelis kehormatan Hakim

2.    Dr. H. Sumartoyo, SH., M.Hum., (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)

3.    Dr. Farid Wajdi., SH., M.Hum., (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)

4.    Sukma Violetta, SH., LL.M (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)

5.    Dr. Sofyan Sitompul, SH., MH, (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)

6.    Dr. Irfan Fachrudin, SH., CN., (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)

7.    Maria Anna Samiyati, SH., MH, (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)

 

Terlapor didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang terdiri dari Jimmy Maruli, SH.,MH, Dr. Andi Julia Cakrawala SH.,MH, Marta Satria Putra , SH.,MH, dan Bony Daniel SH.,MH.

Sidang Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH)  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Dr. Aidul Firiciada Azhari, SH., M.Hum secara bulat untuk menjatuhkan sanksi berat dengan pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap terlapor.

Setelah putusan MKH dibacakan, Ketua MKH kembali memberikan kesempatan kepada terlapor untuk memberikan tanggapan atas putusan yang dijatuhkan dan terlapor menerima segala keputusan yang dijatuhkan oleh MKH terhadap dirinya.(Ip/Ds/Rs)




Kantor Pusat