Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 19 Juni 2019 12:36 WIB / Devi Sugara

WKMA BIDANG YUDISIAL SAMPAIKAN SAMBUTAN DALAM PEMBUKAAN SEMINAR PEMBARUAN SEKTOR HUKUM DAN PERADILAN UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI

WKMA BIDANG YUDISIAL SAMPAIKAN SAMBUTAN DALAM PEMBUKAAN SEMINAR PEMBARUAN SEKTOR HUKUM DAN PERADILAN UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI

Jakarta - Humas, Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H, menyampaikan sambutan dalam pembukaan Seminar Pembaruan Sektor Hukum dan Peradilan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada tanggal 19 Juni 2019 bertempat di Gedung Kementerian PPN/Bappenas Jalan Taman Suropati No. 2 Menteng Jakarta Pusat.

Dalam sambutannya WKMA Bidang Yudisial mengatakan bahwa “Mahkamah Agung telah secara ad hoc cukup lama membicarakan berbagai peluang bagi badan peradilan untuk memberi kontribusi baik langsung maupun tidak langsung terhadap aspek kemudahan berusaha. Sebagian agenda pembaruan yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 telah menggariskan beberapa arahan yang sebangun dengan usaha untuk mendukung pertumbuhan perekonomian. Oleh karena itu pula, terlepas dari pembicaraan Survey kemudahan berusaha, maka telah cukup banyak agenda pembaruan peradilan yang dilaksanakan dan selaras dengan parameter pertumbuhan ekonomi.

http://103.16.79.44/cms/media/6109

Melalui Surat Edaran Ketua MA Nomor 2 Tahun 2014, Mahkamah Agung telah memotong standar waktu penanganan perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding, dari 6 bulan menjadi 5 (lima) bulan bagi pengadilan tingkat pertama dan 3 (tiga) bulan bagi perkara pada tingkat banding.

Di Mahkamah Agung sendiri, proses penanganan perkara terus dipersingkat, terakhir melalui SK KMA nomor 214 Tahun 2014 jangka waktu penanganan perkara di Mahkamah Agung telah dipersingkat menjadi hanya 250 hari atau 8 bulan terhitung dari perkara itu masuk, sampai perkara itu keluar dari Mahkamah Agung. Selanjutnya, pada tahun 2015, Mahkamah Agung mengesahkan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang pada intinya memberi jalan bagi penyelesaian sengketa perdata yang nilai gugatannya dibawah Rp. 200 juta dalam waktu singkat dan proses beracara yang jauh disederhanakan dan jangka waktu yang dibatasi maksimum 25 hari setelah hari pertama sidang.

Selain itu, pada tahun 2018 yang lalu Mahkamah Agung telah mengesahkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, yang dapat mengakomodir proses pendaftaran perkara, pembayaran uang perkara dan pemanggilan secara elektronik”.

Intinya dari semua itu menurut WKMA Bidang Yudisial adalah bahwa Mahkamah Agung terus bekerja keras untuk melakukan pembaruan struktural untuk meningkatkan kepercayaan dan keyakinan publik.

http://103.16.79.44/cms/media/6110

Seminar tersebut menghadirkan 5 orang pembicara yaitu The Hon James L. Allsop (Chief Justice Federal Court of Australia), Yang Mulia Samsul Maarif, S.H., LL.M, Ph.D (Hakim Agung MA-RI), Prof. Dr. Ningrum N. Sirait, S.H., MLI (Guru Besar USU), Ir Slamet Sudarsono, MPP, QIA, CRMP, CGAP, (Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas) dan Perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian. Jalannya seminar dipandu oleh Aria Suyudi, S.H., LL.M (Koordinator Tim Asistensi Pembaruan MA).

Seminar bertajuk Pembaruan Sektor Hukum dan Peradilan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi tersebut dihadiri oleh sekitar 120 peserta dari berbagai entitas antara lain dari Kementerian PPN/Bappenas, Mahkamah Agung, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, BKPM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Luar Negeri, Organisasi Pengusaha Indonesia, Organisasi Profesi, Organisasi Internasional, Perguruan Tinggi dan organisasi/lembaga lainnya. (Dy/RS)




Kantor Pusat